Febrie Melawan! Eks Jampidsus Itu Ajukan Dua Praperadilan Sekaligus, Gugat Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri

4 hours ago 5
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ternyata tak tinggal diam.

Ia  memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan. Langkah itu ditujukan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kortas Tipidkor Polri.

Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, menjelaskan kedua permohonan praperadilan tersebut akan diajukan secara terpisah karena menyangkut tindakan hukum yang dilakukan oleh dua institusi berbeda.

Menurut Farizi, langkah hukum itu akan menguji berbagai upaya paksa yang dikenakan kepada kliennya, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang baru.

“Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua, kedua permohonan,” kata Farizi saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Permohonan praperadilan pertama akan diarahkan kepada Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan hukum dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Febrie.

“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya. Persoalannya di sana,” ujar Farizi.

Tim advokat juga menyoroti dugaan tidak diterapkannya asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP. Menurut mereka, asas tersebut mengharuskan penggunaan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka apabila terjadi perubahan peraturan setelah dugaan tindak pidana dilakukan.

Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence yang dinilai belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Mereka juga menilai tindak pidana asal (predicate crime) dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Febrie tidak dijelaskan secara memadai, termasuk posisi hukum Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.

Farizi juga mengungkapkan pihaknya akan menguji dugaan adanya penetapan tersangka lebih dari satu kali untuk perkara yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, hingga dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

“Menurut Tim Advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua akan ditujukan kepada Kortas Tipidkor Polri. Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji legalitas penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, pengendalian, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Farizi menilai terdapat persoalan mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar tindakan penyidikan dan berbagai upaya paksa tersebut. Menurutnya, proses penetapan tersangka juga diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

“Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” tegasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|