Hukum Mengolah Jenazah Manusia dan Membasmi Ikan Sapu-Sapu, Bolehkah?

14 hours ago 13
IkanIkan sapu sapu. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Forum Bahtsul Masail yang digelar di lingkungan Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng menghadirkan pembahasan yang menyita perhatian publik. Dua isu yang selama ini ramai diperbincangkan, yakni fenomena ikan sapu-sapu yang dianggap merusak ekosistem serta metode pengolahan jenazah manusia melalui Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR), akhirnya dikaji secara mendalam melalui forum ilmiah keislaman yang melibatkan kalangan pesantren dan akademisi.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) itu diikuti lebih dari 100 peserta. Diskusi berlangsung intens dengan mengangkat dalil fikih, kajian kitab turats, hingga referensi kontemporer untuk menjawab persoalan yang terus memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Perhatian besar tertuju pada pembahasan ikan sapu-sapu. Spesies ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai ikan pembersih lumut di perairan, namun dalam praktiknya dinilai membawa ancaman ekologis yang tidak ringan. Ikan sapu-sapu disebut mampu bertahan hidup di air tercemar, bersaing agresif dengan spesies lokal, memakan telur ikan asli, hingga merusak bantaran sungai akibat kebiasaan membuat lubang di tepian.

Dampak tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah ikan sapu-sapu boleh dibasmi menurut hukum Islam?

Forum Bahtsul Masail kemudian menelaah persoalan itu melalui berbagai rujukan, mulai dari ‘Urf al-Syadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Bajuri, dan sejumlah literatur lainnya.

Hasil pembahasannya menghasilkan keputusan yang cukup tegas.

🔹 Ikan sapu-sapu tidak otomatis masuk kategori hewan fawasiq
🔹 Tidak diperbolehkan dibunuh tanpa alasan syar’i
🔹 Namun apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan masuk kategori mu’dziyat atau hewan yang membahayakan, maka pembasmian diperbolehkan demi mencegah kemudaratan yang lebih besar

Keputusan ini menjadi perhatian karena memberi batas jelas antara tindakan membasmi demi perlindungan ekosistem dan larangan membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan.

Tak kalah menyita perhatian, forum juga membahas Human Composting atau Natural Organic Reduction (NOR), metode pengolahan jenazah manusia yang mulai berkembang di sejumlah negara.

Metode ini dilakukan dengan menempatkan jenazah ke dalam kapsul berisi bahan organik seperti serpihan kayu, jerami, dan alfalfa selama sekitar 30–60 hari hingga tubuh terurai dan berubah menjadi tanah kompos.

Praktik yang dipopulerkan oleh Katrina Spade sejak 2013 itu disebut-sebut lebih ramah lingkungan karena tidak memakai bahan kimia serta diklaim mampu menekan emisi karbon. Bahkan sejumlah wilayah di Amerika Serikat telah melegalkan metode tersebut.

Namun hasil kajian Bahtsul Masail justru mengambil sikap berbeda.

Dengan merujuk pada Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Al-Inshaf, serta Al-Durr al-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, forum memutuskan bahwa praktik Human Composting hukumnya haram karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip pemuliaan dan tata kelola jenazah dalam syariat Islam.

Meski demikian, terdapat satu poin penting dalam keputusan tersebut.

✔ Tanah hasil proses NOR tetap diperbolehkan dimanfaatkan
✔ Dapat digunakan sebagai kompos atau kebutuhan serupa
✔ Alasannya karena unsur tersebut dipandang telah kembali menjadi tanah melalui proses penguraian alami

Pembahasan ini menjadi sorotan karena menyentuh dua isu besar sekaligus: perlindungan lingkungan dan etika pengelolaan jenazah manusia dalam perspektif hukum Islam.

Forum Bahtsul Masail menegaskan bahwa hukum tidak hanya berbicara soal halal dan haram, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan, kerusakan lingkungan, hingga penghormatan terhadap martabat manusia setelah meninggal dunia. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|