Kasus Jampidsus Jadi Perhatian Publik, Hakim Jaksa Jangan Nekad

17 hours ago 9

JAYAPURA – Peristiwa hukum yang baru-baru ini menimpa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi sorotan tajam sekaligus alarm keras bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. Menanggapi situasi tersebut, Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Wilayah Papua angkat bicara dan mengingatkan agar momentum ini dijadikan pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum, terutama di tanah Papua.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa Jampidsus harus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa setiap proses hukum wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan mekad dan akhirnya keluar jalur karena tawaran yang menggiurkan. Apalagi semua keputusan baka dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, sebagai pengadil yang jujur.

“Terhadap perkara yang sedang berlangsung saat ini, kita semua harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Mari kita percayakan seluruh proses pembuktiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Methodius dalam keterangan resminya kepada Cenderawasih Pos, Minggu (12/7).

Bagi Komisi Yudisial, setiap perkara besar yang mendapat perhatian luas dari publik bukan sekadar kasus biasa, melainkan momentum krusial untuk semakin memperkuat integritas, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan. Methodius menekankan bahwa di tengah sorotan publik yang begitu kuat, posisi hakim menjadi sangat vital.

Hakim dituntut tidak hanya sekadar independen secara formalitas, tetapi benar-benar harus membebaskan diri dari segala bentuk intervensi dari luar, konflik kepentingan (conflict of interest), maupun pengaruh-pengaruh lain yang berpotensi mengurangi objektivitas dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan.

Secara khusus, Methodius memberikan atensi mendalam bagi para hakim yang bertugas di wilayah Papua. Menurutnya, dinamika dan karakteristik wilayah Papua melahirkan kompleksitas perkara yang tinggi, mulai dari kasus tindak pidana korupsi, konflik sosial, sengketa sumber daya alam, hingga perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

“Kompleksitas perkara di Papua memerlukan sikap profesional dan tingkat integritas yang tinggi dari seorang hakim. Setiap hakim yang bertugas di sini harus berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tegasnya.

Ia juga menambahkan beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh para hakim di Papua demi menjaga kemurnian proses hukum, di antaranya: Menjaga jarak yang tegas dari pihak-pihak yang sedang berperkara. Menghindari segala bentuk komunikasi tidak semestinya di luar persidangan yang dapat menimbulkan kecurigaan publik, hingga, memastikan seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka, adil, dan murni berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Sebagai perpanjangan tangan KY RI di daerah, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua mengingatkan seluruh hakim untuk terus konsisten menjaga marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Methodius mengingatkan bahwa kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi peradilan tidak tumbuh begitu saja, melainkan dibangun lewat kerja keras.

“Kepercayaan publik itu dibangun melalui putusan-putusan yang berkualitas, perilaku hakim yang senantiasa berintegritas, serta komitmen yang tidak tergoyahkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, suap, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun,” imbuhnya. Di sisi lain, mewujudkan peradilan yang bersih tidak bisa hanya bertumpu pada internal lembaga penegak hukum.

Masyarakat Papua diminta melaporkan langsung ke Komisi Yudisial apabila menemukan atau memiliki informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Partisipasi aktif dari masyarakat menurutnya dinilai sebagai pilar penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, jujur, dan berwibawa di tanah Papua. Karena itu ia berharap dinamika hukum nasional yang sedang menyita perhatian publik hari ini dapat menjadi sarana evaluasi menyeluruh.

“Semoga peristiwa yang menjadi perhatian publik saat ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat integritas, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, demi tegaknya negara hukum Indonesia,” pungkasnya. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA – Peristiwa hukum yang baru-baru ini menimpa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi sorotan tajam sekaligus alarm keras bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. Menanggapi situasi tersebut, Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Wilayah Papua angkat bicara dan mengingatkan agar momentum ini dijadikan pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum, terutama di tanah Papua.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa Jampidsus harus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa setiap proses hukum wajib dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan mekad dan akhirnya keluar jalur karena tawaran yang menggiurkan. Apalagi semua keputusan baka dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, sebagai pengadil yang jujur.

“Terhadap perkara yang sedang berlangsung saat ini, kita semua harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Mari kita percayakan seluruh proses pembuktiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Methodius dalam keterangan resminya kepada Cenderawasih Pos, Minggu (12/7).

Bagi Komisi Yudisial, setiap perkara besar yang mendapat perhatian luas dari publik bukan sekadar kasus biasa, melainkan momentum krusial untuk semakin memperkuat integritas, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan. Methodius menekankan bahwa di tengah sorotan publik yang begitu kuat, posisi hakim menjadi sangat vital.

Hakim dituntut tidak hanya sekadar independen secara formalitas, tetapi benar-benar harus membebaskan diri dari segala bentuk intervensi dari luar, konflik kepentingan (conflict of interest), maupun pengaruh-pengaruh lain yang berpotensi mengurangi objektivitas dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan.

Secara khusus, Methodius memberikan atensi mendalam bagi para hakim yang bertugas di wilayah Papua. Menurutnya, dinamika dan karakteristik wilayah Papua melahirkan kompleksitas perkara yang tinggi, mulai dari kasus tindak pidana korupsi, konflik sosial, sengketa sumber daya alam, hingga perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

“Kompleksitas perkara di Papua memerlukan sikap profesional dan tingkat integritas yang tinggi dari seorang hakim. Setiap hakim yang bertugas di sini harus berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tegasnya.

Ia juga menambahkan beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh para hakim di Papua demi menjaga kemurnian proses hukum, di antaranya: Menjaga jarak yang tegas dari pihak-pihak yang sedang berperkara. Menghindari segala bentuk komunikasi tidak semestinya di luar persidangan yang dapat menimbulkan kecurigaan publik, hingga, memastikan seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka, adil, dan murni berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Sebagai perpanjangan tangan KY RI di daerah, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua mengingatkan seluruh hakim untuk terus konsisten menjaga marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Methodius mengingatkan bahwa kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi peradilan tidak tumbuh begitu saja, melainkan dibangun lewat kerja keras.

“Kepercayaan publik itu dibangun melalui putusan-putusan yang berkualitas, perilaku hakim yang senantiasa berintegritas, serta komitmen yang tidak tergoyahkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, suap, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun,” imbuhnya. Di sisi lain, mewujudkan peradilan yang bersih tidak bisa hanya bertumpu pada internal lembaga penegak hukum.

Masyarakat Papua diminta melaporkan langsung ke Komisi Yudisial apabila menemukan atau memiliki informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Partisipasi aktif dari masyarakat menurutnya dinilai sebagai pilar penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, jujur, dan berwibawa di tanah Papua. Karena itu ia berharap dinamika hukum nasional yang sedang menyita perhatian publik hari ini dapat menjadi sarana evaluasi menyeluruh.

“Semoga peristiwa yang menjadi perhatian publik saat ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat integritas, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, demi tegaknya negara hukum Indonesia,” pungkasnya. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|