JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan seorang anak berinisial ANF (13) oleh kakak iparnya sendiri, Rika Amalia alias RK (19) di belakang lemari di rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024) mulai sedikit tersingkap.
Korban diduga meninggal karena diracun dengan menggunakan racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.
Korban diracun tersangka menggunakan racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan bahwa pelaku memiliki dendam dan sakit hati terhadap ibu mertuanya.
“Motif dari peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut, baik tersangka dengan ibu mertuanya maupun dengan adik iparnya,” katanya, Jumat (20/12/2024).
Pembelian racun ikan di aplikasi online jadi kunci
Kombes Harryo Sugihartono menjelaskan pihaknya menemukan mutasi pembelian racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.
“Kami telah menemukan pemesanan melalui aplikasi online mutasi yang dipesan Rika racun ikan, mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia,”
“Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di shopee,” kata Kombes Pol Harryo.
Tersangka RA membeli racun seharga Rp 47.000 untuk melancarkan aksinya. Mengutip TribunSumsel.com, ia sengaja membiarkan korban tergeletak selama dua jam hingga akhirnya adik iparnya tersebut meninggal di kamar mandi.
“Setelah minum air berisi potasium, korban langsung merasa mual dan menuju kamar mandi. Di sana, korban terjatuh,” ungkapnya.
RA kemudian menyembunyikan jasad korban di belakang lemari, tindakan yang menyebabkan luka-luka pada tubuh korban.
“Setelah itu, tersangka sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi selama dua jam dalam keadaan tidak bernyawa. Kemudian jasad korban dipindahkan ke tempat tersembunyi dengan cara diseret, yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban,” jelas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk Pasal 338, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara,” ujar petugas, Jumat (20/12/2024).
Pengakuan Pelaku
Rika, tersangka dalam kasus ini, mengaku menyesali perbuatannya namun menunjukkan sikap yang kontroversial. “Nyesal aku, Pak,” katanya sambil tersenyum.
Ia mengungkapkan bahwa tindakannya dipicu oleh penghinaan dari korban selama tiga hari berturut-turut sebelum kejadian.
“Sumpah, tidak ada niat saya untuk membunuh, Pak. Hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya saja. Aku tidak menyangka kejadian seperti ini,” tambahnya.
Rika juga mengaku bahwa setelah menikah dengan suaminya, Yuda alias YD, ia merasa tidak mendapatkan dukungan dari keluarga suami, yang membuatnya menjadi pribadi yang tertutup.
“Ketidakdukungan dari keluarga suami membuat saya tertutup,” tegasnya.