Kejari Binjai Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp14,9 Miliar

19 hours ago 3

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai membongkar dugaan praktik mafia tender dalam proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp14,9 miliar. Dugaan korupsi ini melibatkan 12 paket proyek dengan modus pengaturan pemenang tender melalui perusahaan-perusahaan “boneka”.

Penyelidikan jaksa mengungkap fakta bahwa belasan perusahaan mendaftar sebagai peserta tender, namun hanya satu perusahaan yang mengirim penawaran harga sehingga mengindikasi kuat bahwa pemenang sudah “diatur” sejak awal.

“Ini pengaturan proyek. Empat perusahaan yang ikut, ternyata dikuasai oleh satu orang, hanya beda bendera,” tegas Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers belum lama ini.

Dua dari 12 paket yang disorot jaksa, yakni Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Samanhudi, ditemukan tidak memiliki pekerjaan fisik alias diduga fiktif. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,6 miliar.

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Lapas Binjai, yaitu: RIP: Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Binjai, merangkap Plt Kepala Dinas PUTR dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta TSD selaku rekanan swasta.

Jaksa juga telah menggeledah Kantor Dinas PUTR Kota Binjai, Rabu (8/10/2025), guna mencari dokumen asli proyek yang sedang diselidiki.

Dari data yang diakses wartawan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pada proyek-proyek yang bermasalah, belasan perusahaan hanya meng-upload dokumen administrasi, tapi tidak melanjutkan ke pengajuan harga menjadi tanda bahwa pemenang tender telah ditentukan sejak awal.

Kajari Binjai menegaskan, penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Kami akan dalami apakah ada kesamaan kehendak, pengetahuan, atau keterlibatan pejabat lain. Yang pasti, praktik mafia proyek harus dihentikan!” tegas Iwan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Binjai, Ikhsan Siregar, membantah keterlibatan pihaknya. Ia menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara sistematis dan terbuka. “Semua by sistem. Upload, evaluasi, hingga pembuktian kualifikasi dilakukan sesuai mekanisme,” kata Ikhsan.
Namun, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal Pokja atau Pokmil PBJ dalam mengatur proyek.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, belum memberikan jawaban rinci terkait apakah dugaan pengaturan proyek melibatkan pejabat PBJ. “Saya cek dulu ke Pidsus ya,” ujarnya singkat, ketika dikonfirmasi soal kemungkinan keterlibatan Pokja dalam praktik kotor tersebut. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai membongkar dugaan praktik mafia tender dalam proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp14,9 miliar. Dugaan korupsi ini melibatkan 12 paket proyek dengan modus pengaturan pemenang tender melalui perusahaan-perusahaan “boneka”.

Penyelidikan jaksa mengungkap fakta bahwa belasan perusahaan mendaftar sebagai peserta tender, namun hanya satu perusahaan yang mengirim penawaran harga sehingga mengindikasi kuat bahwa pemenang sudah “diatur” sejak awal.

“Ini pengaturan proyek. Empat perusahaan yang ikut, ternyata dikuasai oleh satu orang, hanya beda bendera,” tegas Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers belum lama ini.

Dua dari 12 paket yang disorot jaksa, yakni Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Samanhudi, ditemukan tidak memiliki pekerjaan fisik alias diduga fiktif. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,6 miliar.

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Lapas Binjai, yaitu: RIP: Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Binjai, merangkap Plt Kepala Dinas PUTR dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta TSD selaku rekanan swasta.

Jaksa juga telah menggeledah Kantor Dinas PUTR Kota Binjai, Rabu (8/10/2025), guna mencari dokumen asli proyek yang sedang diselidiki.

Dari data yang diakses wartawan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pada proyek-proyek yang bermasalah, belasan perusahaan hanya meng-upload dokumen administrasi, tapi tidak melanjutkan ke pengajuan harga menjadi tanda bahwa pemenang tender telah ditentukan sejak awal.

Kajari Binjai menegaskan, penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Kami akan dalami apakah ada kesamaan kehendak, pengetahuan, atau keterlibatan pejabat lain. Yang pasti, praktik mafia proyek harus dihentikan!” tegas Iwan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Binjai, Ikhsan Siregar, membantah keterlibatan pihaknya. Ia menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara sistematis dan terbuka. “Semua by sistem. Upload, evaluasi, hingga pembuktian kualifikasi dilakukan sesuai mekanisme,” kata Ikhsan.
Namun, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal Pokja atau Pokmil PBJ dalam mengatur proyek.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, belum memberikan jawaban rinci terkait apakah dugaan pengaturan proyek melibatkan pejabat PBJ. “Saya cek dulu ke Pidsus ya,” ujarnya singkat, ketika dikonfirmasi soal kemungkinan keterlibatan Pokja dalam praktik kotor tersebut. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|