MEDAN – Mantan Kepala Desa (Kades) Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Robinson Siagian, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp476 juta.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin, dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dan disempurnakan melalui Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (5/6).
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggung jawab keluarga,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti (UP) kepada terdakwa, meskipun dalam tuntutan jaksa sebelumnya hal tersebut turut dimintakan.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Robinson Siagian 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jaksa juga sempat menuntut uang pengganti sebesar Rp467,5 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana tambahan.
Perkara ini berawal saat Robinson Siagian menjabat sebagai Kepala Desa Meranti Barat periode 2020-2024. Dalam prosesnya, ia diduga mengatur pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), lalu menguasai dana yang dicairkan melalui bendahara desa.
Dana tersebut kemudian digunakan tidak hanya untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk kepentingan pribadi. Selain itu, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) disebut tidak sesuai dengan realisasi belanja dan bahkan terdapat kegiatan fiktif dalam administrasi desa.
Berdasarkan hasil audit, tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp476.537.320. (man/azw)
MEDAN – Mantan Kepala Desa (Kades) Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Robinson Siagian, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp476 juta.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin, dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah dan disempurnakan melalui Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (5/6).
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggung jawab keluarga,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti (UP) kepada terdakwa, meskipun dalam tuntutan jaksa sebelumnya hal tersebut turut dimintakan.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Robinson Siagian 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jaksa juga sempat menuntut uang pengganti sebesar Rp467,5 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana tambahan.
Perkara ini berawal saat Robinson Siagian menjabat sebagai Kepala Desa Meranti Barat periode 2020-2024. Dalam prosesnya, ia diduga mengatur pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), lalu menguasai dana yang dicairkan melalui bendahara desa.
Dana tersebut kemudian digunakan tidak hanya untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk kepentingan pribadi. Selain itu, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) disebut tidak sesuai dengan realisasi belanja dan bahkan terdapat kegiatan fiktif dalam administrasi desa.
Berdasarkan hasil audit, tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp476.537.320. (man/azw)

14 hours ago
10

















































