JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah kemarin, memantik polemik di tengah masyarakat.
Di satu sisi program tersebut disebut sebagai bantuan kemasyarakatan untuk rakyat, namun di sisi lain muncul kritik lantaran anggaran pembelian sapi mencapai sekitar Rp 100 miliar dan berasal dari APBN.
Sorotan publik semakin menguat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengaku tidak mengetahui penggunaan anggaran negara untuk program kurban tersebut. Pernyataan itu memunculkan tanda tanya soal koordinasi dan transparansi penggunaan dana negara.
“Saya enggak tahu masalah itu,” kata Purbaya saat ditanya mengenai sumber anggaran pembelian sapi kurban Presiden.
Bahkan ketika ditanya lebih lanjut mengenai penggunaan APBN dalam program tersebut, Purbaya meminta agar persoalan itu dikonfirmasi ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Tanya Mensesneg, tapi rasanya (pakai) uang mereka sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memang dianggarkan negara melalui APBN.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri, Rabu (27/5/2026).
Menurut Juri, penggunaan anggaran negara untuk bantuan semacam itu bukan hal baru dan sudah berlangsung pada pemerintahan sebelumnya. Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik yang menilai ibadah kurban seharusnya menggunakan dana pribadi, bukan uang negara.
Di tengah polemik tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru menyatakan penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dalam tradisi hukum Islam kepala negara memang dianjurkan berkurban atas nama negara demi kemaslahatan masyarakat.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti presiden, membeli hewan kurban melalui baitul mal,” kata Niam dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa konsep baitul mal pada masa kini dapat dimaknai sebagai kas negara atau APBN. Karena itu, menurutnya, sapi kurban yang dibeli dari APBN tetap sah karena diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
“Tidak ada persoalan secara syar’i,” ujarnya.
Pembelaan juga datang dari Partai Gerindra. Juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bantuan sapi kurban presiden merupakan program resmi negara yang memiliki dasar hukum dan mekanisme anggaran yang jelas.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi,” kata Bahtra.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bagian dari program kemasyarakatan yang telah diatur dalam APBN 2026 dan dilaksanakan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut program penyaluran sapi kurban presiden sah secara hukum dan tidak melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Ia menegaskan Undang-Undang APBN 2026 memang memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan presiden. Selain itu, penggunaan APBN untuk kepentingan masyarakat juga dinilai sesuai dengan prinsip kemanfaatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

4 hours ago
7


















































