MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pengacara Yosua Tahyudi R Panjaitan dari YTRP Law Office melaporkan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri), Rabu (19/8).
Yosua TR Panjaitan SH MH menuding Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim tidak profesional mengawasi serta mengusut kasus yang merugikan kliennya, yakni Sihar Panjaitan.
“Kasus ini sudah berjalan hampir 5 tahun lamanya, tapi tidak kunjung selesai,” kata Yosua Panjaitan didampingi rekan pengacara Charli Sihombing SH, Yoshua Pasaribu SH dan Ester Simamora SH dari YTRP Law Office.
Ia merinci, jika laporan Nomor: LP/B/126/I/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT, dilayangkan pada 12 Januari 2022. Saat itu, kliennya dituduh sebagai koruptor oleh pelaku berinisial LPS dalam percakapan di WhatsApp (WA) Grup.
Selanjutnya LPS sudah ditetapkan tersangka dalam SP2HP nomor: B/672/I/RES.2.5./2023/RESKRIM, tanggal 28 Januari 2023.
“Tapi sampai saat ini belum dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Kami menduga ada intervensi dari pihak luar sehingga penyidik tidak profesional menangani perkara ini,” sambungnya.
YTRP Law Office bersama kliennya Sihar Panjaitan juga membuat laporan baru kepada LPS terkait perkara yang berbeda. dengan nomor LP/B/3423/XII/2024/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 2 Desember 2024.
Pada saat ini usianya LP tersebut sudah hampir 2 tahun lamanya. Namun sampai saat ini laporan tersebut juga masih jalan di tempat dan belum ada peningkatan status perkara.
Yosua meminta, agar Propam Mabes Polri memeriksa Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim dan penyidik di Polrestabes Medan, demi menciptakan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.
“Terlebih kepastian hukum terhadap klien kami, yang sampai saat ini belum jelas kemana arah LP yang sudah di laporkan sekian lama tersebut. Polri PRESISI (prediktif, Responsibilitas, dan transparansi berkeadilan), agar jangan cuma slogan,” tegasnya mengakhiri.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak tidak menjawab. Lalu Sumut Pos mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia mengatakan, soal LP nya masih dicek dulu. Tetapi dari segi prosedurnya di Kepolisian, kalau sudah melapor ke Mabes Polri, maka pihak Polda Sumut tidak lagi mempunyai wewenang untuk menindak anggota yang menyalahi prosedur di ranah Kepolisian. Sebab, hal itu berarti sudah diambilalih oleh Mabes Polri. “Kecuali kalau masih ditangani Polda Sumut atau Mabes Polri memerintahkan kepada Polda Sumut untuk menyelesaikan kasus tersebut,” katanya. (Dwi)
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pengacara Yosua Tahyudi R Panjaitan dari YTRP Law Office melaporkan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri), Rabu (19/8).
Yosua TR Panjaitan SH MH menuding Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim tidak profesional mengawasi serta mengusut kasus yang merugikan kliennya, yakni Sihar Panjaitan.
“Kasus ini sudah berjalan hampir 5 tahun lamanya, tapi tidak kunjung selesai,” kata Yosua Panjaitan didampingi rekan pengacara Charli Sihombing SH, Yoshua Pasaribu SH dan Ester Simamora SH dari YTRP Law Office.
Ia merinci, jika laporan Nomor: LP/B/126/I/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT, dilayangkan pada 12 Januari 2022. Saat itu, kliennya dituduh sebagai koruptor oleh pelaku berinisial LPS dalam percakapan di WhatsApp (WA) Grup.
Selanjutnya LPS sudah ditetapkan tersangka dalam SP2HP nomor: B/672/I/RES.2.5./2023/RESKRIM, tanggal 28 Januari 2023.
“Tapi sampai saat ini belum dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Kami menduga ada intervensi dari pihak luar sehingga penyidik tidak profesional menangani perkara ini,” sambungnya.
YTRP Law Office bersama kliennya Sihar Panjaitan juga membuat laporan baru kepada LPS terkait perkara yang berbeda. dengan nomor LP/B/3423/XII/2024/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 2 Desember 2024.
Pada saat ini usianya LP tersebut sudah hampir 2 tahun lamanya. Namun sampai saat ini laporan tersebut juga masih jalan di tempat dan belum ada peningkatan status perkara.
Yosua meminta, agar Propam Mabes Polri memeriksa Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim dan penyidik di Polrestabes Medan, demi menciptakan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.
“Terlebih kepastian hukum terhadap klien kami, yang sampai saat ini belum jelas kemana arah LP yang sudah di laporkan sekian lama tersebut. Polri PRESISI (prediktif, Responsibilitas, dan transparansi berkeadilan), agar jangan cuma slogan,” tegasnya mengakhiri.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak tidak menjawab. Lalu Sumut Pos mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia mengatakan, soal LP nya masih dicek dulu. Tetapi dari segi prosedurnya di Kepolisian, kalau sudah melapor ke Mabes Polri, maka pihak Polda Sumut tidak lagi mempunyai wewenang untuk menindak anggota yang menyalahi prosedur di ranah Kepolisian. Sebab, hal itu berarti sudah diambilalih oleh Mabes Polri. “Kecuali kalau masih ditangani Polda Sumut atau Mabes Polri memerintahkan kepada Polda Sumut untuk menyelesaikan kasus tersebut,” katanya. (Dwi)

9 hours ago
7

















































