JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dugaan praktik jual-beli pengaruh yang menyeret Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto, mulai membuka tabir persoalan internal di tubuh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Bahkan, Majelis Etik Ombudsman menyebut periode kepemimpinan Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai fase paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga itu berdiri.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, usai pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
“Dari membaca sejarah ORI dari dekat, periode yang paling bermasalah periode yang kemarin,” kata Jimly.
Penilaian itu, menurut Jimly, bukan muncul tanpa dasar. Majelis etik telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pimpinan aktif, anggota, asisten Ombudsman, hingga mantan pimpinan lembaga tersebut. Dari rangkaian pemeriksaan itu, majelis menemukan banyak persoalan serius terkait tata kelola internal.
Salah satu sorotan utama adalah hubungan antarpimpinan yang dinilai tidak solid. Jimly mengungkapkan, ketidakharmonisan tersebut berdampak pada pengambilan keputusan dan arah kebijakan lembaga.
“Setelah kami cek, memang tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali,” ujarnya.
Menurut Jimly, dominasi individu tertentu membuat jalannya lembaga kerap bergeser dari prinsip kolektif menjadi kepentingan personal yang mengatasnamakan institusi. Kondisi itu dinilai menggerus profesionalisme dan disiplin organisasi yang semestinya dijaga ketat melalui kode etik.
Kasus yang menjerat Hery Susanto sendiri menjadi pintu masuk terbongkarnya berbagai persoalan tersebut. Hery saat ini berstatus tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan tertentu.
Tak hanya Hery, mantan anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 lainnya, Yeka Hendra Fatika, juga tengah terseret perkara hukum. Yeka ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Majelis Etik pun mendorong adanya evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengawasan internal Ombudsman. Salah satu usulan yang mencuat ialah pembentukan lembaga pengawas etik permanen dan independen melalui revisi Undang-Undang Ombudsman.
Selain itu, Jimly juga mengkritik mekanisme seleksi anggota Ombudsman yang dianggap terlalu formalitas dan minim pendalaman integritas calon.
“Pansel itu harus dievaluasi. Tidak bisa Pansel yang kayak kemarin. Semua lembaga independen harus mengevaluasi sistem rekrutmennya agar sungguh-sungguh sesuai dengan maksud utama dibentuknya Pansel,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Etik juga telah memanggil panitia seleksi anggota Ombudsman periode 2026-2031 untuk menelusuri proses terpilihnya Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI. Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa pemilihan Hery banyak dipengaruhi rekomendasi internal.
Saat ini, Majelis Etik masih menunggu keterangan tertulis dari Hery Susanto sebelum menyusun laporan akhir dan menyerahkannya dalam sidang pleno Ombudsman RI. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

19 hours ago
13


















































