Mantri Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi 3,3 Miliar

1 month ago 34
KorupsiTersangka korupsi yang juga mantri bank BUMN keluar dari Kejari Wonogiri. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembobolan rekening nasabah kembali terjadi, kali ini melibatkan salah satu bank milik pemerintah di Wonogiri. Sebanyak delapan nasabah kehilangan uang dengan total kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri alias Kajari Wonogiri, Porman Patuan Radot, mengungkapkan kasus ini pada Senin (9/12/2024). Tersangka dalam kasus ini adalah OM (36), seorang relationship manager atau mantri bank asal Kecamatan Selogiri yang tinggal di Kecamatan Wonogiri.

OM kini ditahan karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kredit dan simpanan nasabah.

Modus Operasi yang Terungkap

Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot menjelaskan, sejak tahun 2022, OM diduga melakukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.330.065.594. Tersangka menjalankan aksinya dengan sejumlah modus, di antaranya:

1. Pembukaan blokir agunan kredit milik dua nasabah.
2. Penggunaan dana pelunasan kredit untuk mencairkan kredit tanpa agunan.
3. Pengajuan kredit fiktif dengan jaminan cash collateral untuk dua nasabah.
4. Pencairan dana nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral.
5. Penggunaan dana simpanan nasabah dengan metode referral lainnya.

“Kami memulai penanganan kasus ini sejak Agustus 2024 dan menetapkan OM sebagai tersangka pada 4 Desember 2024, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli,” jelas Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot.

Upaya Pembersihan dari Internal Bank

Penyelidikan bermula dari laporan pihak bank sendiri yang ingin membersihkan institusinya dari oknum yang melakukan penyimpangan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Domo Pranoto, menambahkan bahwa tersangka menggunakan uang nasabah untuk menutup utangnya sendiri.

“Uangnya diputar dengan cara gali lubang tutup lubang. Saat ini kami juga masih melacak aset milik tersangka, tetapi belum ditemukan,” ujar Domo Pranoto.

Domo Pranoto memastikan bahwa OM bertindak seorang diri dalam kasus ini.

“OM adalah pelaku tunggal, tidak ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kerugian Terbesar Dialami Satu Nasabah

Dari delapan nasabah yang menjadi korban, kerugian terbesar dialami oleh seorang nasabah dengan tabungan Rp 1,4 miliar yang dikuras oleh tersangka. Ini menjadi kerugian negara karena dana tersebut masih berada dalam sistem perbankan. Uang tersebut diambil oleh pelaku.

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri selama masa penyidikan hingga 20 hari ke depan. Kejaksaan memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk melakukan pelacakan aset tersangka guna mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan keamanan transaksi perbankan, sekaligus menjadi momentum bagi institusi keuangan untuk memperketat pengawasan internal. Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|