SEI BAMBAN, SumutPos.co– Ketidaksesuaian data penyimpanan stok gabah milik PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) memicu tanda tanya besar. Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan awak media mengungkap adanya selisih drastis hingga 14 ton antara klaim manajemen perusahaan dengan fakta fisik di lokasi penyimpanan.
Persoalan ini bermula dari pernyataan Direktur Utama PT BPJ, Deny Reza, dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Jumat (20/02/2026). Didampingi jajaran direksi, Deny menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki simpanan gabah kering sebanyak 20.680 kilogram (sekitar 20,6 ton) yang dititipkan di sebuah kilang padi di Kecamatan Sei Bamban.
“Gabah tersebut belum digiling dan dititipkan tanpa biaya. Memang belum ada perjanjian tertulis resmi,” ujar Deny saat itu.
Namun, fakta mengejutkan ditemukan saat awak media melakukan kroscek langsung ke lokasi kilang di Sei Bamban. Di gudang tersebut, hanya ditemukan sekitar 10 goni besar (bek) gabah. Berdasarkan keterangan pekerja kilang, satu goni memiliki berat kurang lebih 600 kilogram.
Artinya, stok yang tersedia secara fisik hanya berkisar 6.000 kilogram atau 6 ton. Terdapat selisih mencolok sebesar 14.680 kilogram yang hingga kini keberadaannya misterius.
Administrasi “Lampu Kuning”
Sorotan tidak hanya tertuju pada selisih angka, tetapi juga pada pola tata kelola administrasi perusahaan. Penitipan aset negara/daerah dalam jumlah besar tanpa adanya surat perjanjian kerja sama (PKS) tertulis dinilai sangat berisiko.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kedekatan personal antara Dirut PT BPJ, Deny Reza, dengan pemilik kilang berinisial ASN alias Asun. Faktor kedekatan ini diduga menjadi alasan di balik penitipan barang tanpa prosedur administrasi yang lazim dalam dunia korporasi.
Hingga berita ini diturunkan, ASN belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Kejanggalan Kerja Sama Masa Lalu
Riwayat kerja sama penggilingan antara PT BPJ dengan PT Dirga Surya juga ikut dipelototi. Sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, tercatat ada sekitar 80 ton gabah yang digiling.
Secara teknis, angka ini dianggap janggal. Dengan kapasitas mesin kilang yang mampu memproses 45 ton per hari, volume 80 ton seharusnya tuntas hanya dalam waktu dua hari. Namun, kerja sama ini justru menggantung hingga lima bulan lamanya.
Manajer PT Dirga Surya, Imam, mengaku tidak mengetahui detail kerja sama tersebut karena masa tugasnya dimulai setelah kolaborasi berakhir. “Saya cek datanya Hari Senin saat admin masuk. Saat saya masuk, PT Dirga sudah tidak bekerja sama lagi dengan PT Bhineka,” jelas Imam saat dihubungi.
Menanti Transparansi
Ke mana perginya 14 ton gabah sisa tersebut? Apakah ada lokasi penyimpanan lain yang disembunyikan, ataukah terjadi mal administrasi dalam pencatatan internal?
Publik kini menanti transparansi dari pihak PT Bhineka Perkasa Jaya untuk memberikan klarifikasi akurat guna menghindari spekulasi liar mengenai potensi kerugian aset. Awak media terus berupaya melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait. (rel/adz)
SEI BAMBAN, SumutPos.co– Ketidaksesuaian data penyimpanan stok gabah milik PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) memicu tanda tanya besar. Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan awak media mengungkap adanya selisih drastis hingga 14 ton antara klaim manajemen perusahaan dengan fakta fisik di lokasi penyimpanan.
Persoalan ini bermula dari pernyataan Direktur Utama PT BPJ, Deny Reza, dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Jumat (20/02/2026). Didampingi jajaran direksi, Deny menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki simpanan gabah kering sebanyak 20.680 kilogram (sekitar 20,6 ton) yang dititipkan di sebuah kilang padi di Kecamatan Sei Bamban.
“Gabah tersebut belum digiling dan dititipkan tanpa biaya. Memang belum ada perjanjian tertulis resmi,” ujar Deny saat itu.
Namun, fakta mengejutkan ditemukan saat awak media melakukan kroscek langsung ke lokasi kilang di Sei Bamban. Di gudang tersebut, hanya ditemukan sekitar 10 goni besar (bek) gabah. Berdasarkan keterangan pekerja kilang, satu goni memiliki berat kurang lebih 600 kilogram.
Artinya, stok yang tersedia secara fisik hanya berkisar 6.000 kilogram atau 6 ton. Terdapat selisih mencolok sebesar 14.680 kilogram yang hingga kini keberadaannya misterius.
Administrasi “Lampu Kuning”
Sorotan tidak hanya tertuju pada selisih angka, tetapi juga pada pola tata kelola administrasi perusahaan. Penitipan aset negara/daerah dalam jumlah besar tanpa adanya surat perjanjian kerja sama (PKS) tertulis dinilai sangat berisiko.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya kedekatan personal antara Dirut PT BPJ, Deny Reza, dengan pemilik kilang berinisial ASN alias Asun. Faktor kedekatan ini diduga menjadi alasan di balik penitipan barang tanpa prosedur administrasi yang lazim dalam dunia korporasi.
Hingga berita ini diturunkan, ASN belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Kejanggalan Kerja Sama Masa Lalu
Riwayat kerja sama penggilingan antara PT BPJ dengan PT Dirga Surya juga ikut dipelototi. Sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, tercatat ada sekitar 80 ton gabah yang digiling.
Secara teknis, angka ini dianggap janggal. Dengan kapasitas mesin kilang yang mampu memproses 45 ton per hari, volume 80 ton seharusnya tuntas hanya dalam waktu dua hari. Namun, kerja sama ini justru menggantung hingga lima bulan lamanya.
Manajer PT Dirga Surya, Imam, mengaku tidak mengetahui detail kerja sama tersebut karena masa tugasnya dimulai setelah kolaborasi berakhir. “Saya cek datanya Hari Senin saat admin masuk. Saat saya masuk, PT Dirga sudah tidak bekerja sama lagi dengan PT Bhineka,” jelas Imam saat dihubungi.
Menanti Transparansi
Ke mana perginya 14 ton gabah sisa tersebut? Apakah ada lokasi penyimpanan lain yang disembunyikan, ataukah terjadi mal administrasi dalam pencatatan internal?
Publik kini menanti transparansi dari pihak PT Bhineka Perkasa Jaya untuk memberikan klarifikasi akurat guna menghindari spekulasi liar mengenai potensi kerugian aset. Awak media terus berupaya melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait. (rel/adz)

8 hours ago
6

















































