Proses penjaringan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 resmi dimulai. Tim Seleksi (Timsel) KPID Sumut mengumumkan tahapan, jadwal, serta persyaratan seleksi dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Inna Medan, Selasa (14/4/2026).
Ketua Timsel, Corry Novrica AP Sinaga, didampingi anggota tim seperti Yovita Sabarina Sitepu, Faisal, Mimah Susanti, dan Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa proses seleksi tahun ini akan menggunakan sistem gugur di setiap tahap. Langkah ini diambil untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang mampu melaju hingga tahap akhir.
“Dengan berbagai pertimbangan, kami menerapkan sistem gugur di setiap tahapan. Ujian awal akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) untuk menjamin transparansi dan objektivitas,” ujar Corry.
Penerapan tes berbasis komputer ini menjadi sorotan utama, mengingat metode tersebut dinilai mampu meminimalisir potensi kecurangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas proses seleksi.
Sementara itu, anggota Timsel, Faisal, menegaskan bahwa seluruh mekanisme seleksi telah disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Setiap tahapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai landasan hukum utama.
“Semua persyaratan dan tahapan telah kami sesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang, sehingga proses ini tidak hanya transparan, tetapi juga sah secara hukum,” jelasnya.
Adapun tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran yang dibuka pada 20 April hingga 20 Mei 2026, pemeriksaan berkas administrasi pada 21 Mei – 18 Juni 2026, pengumuman hasil pemeriksaan berkas administrasi pada 19 Juni 2026, tes tertulis pada 22 Juni 2026, pengumuman hasil tes tertulis pada 24 Juni 2026, tes psikologi pada 30 Juni – 1 Juli 2026, pengumuman hasil tes psikologi pada 21 Juli 2026, wawancara pada 28 – 30 Juli 2026. Seluruh rangkaian seleksi dijadwalkan berakhir pada 11 Agustus 2026 dengan pengumuman hasil akhir.
Timsel juga menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi para calon peserta, mulai dari kualifikasi pendidikan minimal sarjana, integritas pribadi, hingga independensi dari kepentingan politik maupun kepemilikan media.
Selain itu, peserta diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administrasi, termasuk makalah visi dan misi yang menjadi salah satu indikator penilaian kualitas calon.
Dengan sistem seleksi yang lebih terstruktur dan transparan, Timsel berharap dapat melahirkan komisioner KPID Sumut yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan dunia penyiaran yang semakin kompleks. (san/ila)
Proses penjaringan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 resmi dimulai. Tim Seleksi (Timsel) KPID Sumut mengumumkan tahapan, jadwal, serta persyaratan seleksi dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Inna Medan, Selasa (14/4/2026).
Ketua Timsel, Corry Novrica AP Sinaga, didampingi anggota tim seperti Yovita Sabarina Sitepu, Faisal, Mimah Susanti, dan Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa proses seleksi tahun ini akan menggunakan sistem gugur di setiap tahap. Langkah ini diambil untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang mampu melaju hingga tahap akhir.
“Dengan berbagai pertimbangan, kami menerapkan sistem gugur di setiap tahapan. Ujian awal akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) untuk menjamin transparansi dan objektivitas,” ujar Corry.
Penerapan tes berbasis komputer ini menjadi sorotan utama, mengingat metode tersebut dinilai mampu meminimalisir potensi kecurangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas proses seleksi.
Sementara itu, anggota Timsel, Faisal, menegaskan bahwa seluruh mekanisme seleksi telah disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Setiap tahapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai landasan hukum utama.
“Semua persyaratan dan tahapan telah kami sesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang, sehingga proses ini tidak hanya transparan, tetapi juga sah secara hukum,” jelasnya.
Adapun tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran yang dibuka pada 20 April hingga 20 Mei 2026, pemeriksaan berkas administrasi pada 21 Mei – 18 Juni 2026, pengumuman hasil pemeriksaan berkas administrasi pada 19 Juni 2026, tes tertulis pada 22 Juni 2026, pengumuman hasil tes tertulis pada 24 Juni 2026, tes psikologi pada 30 Juni – 1 Juli 2026, pengumuman hasil tes psikologi pada 21 Juli 2026, wawancara pada 28 – 30 Juli 2026. Seluruh rangkaian seleksi dijadwalkan berakhir pada 11 Agustus 2026 dengan pengumuman hasil akhir.
Timsel juga menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi para calon peserta, mulai dari kualifikasi pendidikan minimal sarjana, integritas pribadi, hingga independensi dari kepentingan politik maupun kepemilikan media.
Selain itu, peserta diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administrasi, termasuk makalah visi dan misi yang menjadi salah satu indikator penilaian kualitas calon.
Dengan sistem seleksi yang lebih terstruktur dan transparan, Timsel berharap dapat melahirkan komisioner KPID Sumut yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan dunia penyiaran yang semakin kompleks. (san/ila)

9 hours ago
2

















































