Pemprovsu Diminta Bangun Panti Rehab Narkoba

10 hours ago 2

Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan serius. DPRD Sumut mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk segera merealisasikan pembangunan panti rehabilitasi narkoba milik pemerintah sebagai solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan pemulihan.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi, menegaskan bahwa kebutuhan akan fasilitas rehabilitasi sudah sangat mendesak. Ia mengingatkan bahwa gagasan pembangunan panti tersebut sebenarnya telah lama muncul, bahkan sejak pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang bahaya narkoba.

“Sejak saya di Komisi A tahun 2019, kita sudah punya Perda tentang bahaya narkoba. Saat itu juga sudah disetujui perlunya panti rehabilitasi. Anak-anak yang terdampak harus direhabilitasi, tidak bisa dibiarkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurut HM Subandi, keterbatasan fasilitas rehabilitasi yang ada saat ini menjadi persoalan utama. Sebagian besar layanan masih dikelola oleh pihak swasta dengan biaya yang tergolong tinggi, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp3 juta per bulan. Kondisi ini membuat banyak keluarga, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, kesulitan membawa anggota keluarganya untuk menjalani rehabilitasi.

“Ini temuan kami di lapangan saat reses. Banyak orang tua bingung, karena biaya rehabilitasi mahal. Kalau dipaksakan, kebutuhan keluarga lain bisa terganggu,” ungkapnya.

Situasi semakin kompleks dengan terbatasnya fasilitas rehabilitasi milik pemerintah, seperti yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional di Deli Serdang. Tingginya jumlah pasien membuat antrean panjang tak terhindarkan, sehingga banyak penyalahguna narkoba tidak mendapatkan penanganan tepat waktu.

Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang akhirnya terjerumus ke dalam tindak kriminal hingga memenuhi lembaga pemasyarakatan. Hal ini dinilai menjadi ancaman serius bagi kondisi sosial di Sumatera Utara.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Sumut mendorong agar pembangunan panti rehabilitasi nantinya tidak sekadar menjadi tempat pemulihan, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang komprehensif. Mulai dari sarana ibadah, pendidikan, olahraga, hingga pelatihan keterampilan agar para pasien dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.

“Kalau kita punya panti sendiri, kita bisa menampung lebih banyak korban dan memberikan pembinaan menyeluruh,” kata Subandi.

Ia juga mencontohkan keberhasilan daerah lain seperti Jawa Barat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba melalui penyediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai.

Tak hanya di tingkat provinsi, ia turut mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk aktif menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2019 dengan membuat aturan turunan yang lebih spesifik, termasuk penerapan sanksi sosial di tingkat desa.

“Peran kepala daerah sangat penting. Jangan hanya provinsi, kabupaten/kota juga harus punya aturan tegas sesuai kondisi masing-masing,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa kondisi peredaran narkoba di Sumatera Utara sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan telah menjangkau hingga ke pelosok desa.

“Saya pernah kumpulkan kepala desa di Deli Serdang, tidak ada satu pun yang berani bilang desanya bersih dari narkoba. Ini menunjukkan kondisi kita sudah sangat parah,” ungkapnya.

DPRD Sumut, lanjutnya, siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi maupun penganggaran, untuk merealisasikan pembangunan panti rehabilitasi tersebut. Ia berharap Pemprovsu segera menentukan lokasi yang strategis namun tetap kondusif bagi proses pemulihan pasien. “Kami sarankan lokasinya tidak terlalu dekat dengan keramaian agar pasien bisa lebih fokus menjalani rehabilitasi, tetapi tetap dilengkapi fasilitas yang memadai,” jelasnya.

Menurutnya, usulan pembangunan panti rehabilitasi narkoba ini juga kerap menjadi aspirasi masyarakat dalam setiap kegiatan reses anggota dewan. (map/ila)

Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan serius. DPRD Sumut mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk segera merealisasikan pembangunan panti rehabilitasi narkoba milik pemerintah sebagai solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan pemulihan.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, HM Subandi, menegaskan bahwa kebutuhan akan fasilitas rehabilitasi sudah sangat mendesak. Ia mengingatkan bahwa gagasan pembangunan panti tersebut sebenarnya telah lama muncul, bahkan sejak pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang bahaya narkoba.

“Sejak saya di Komisi A tahun 2019, kita sudah punya Perda tentang bahaya narkoba. Saat itu juga sudah disetujui perlunya panti rehabilitasi. Anak-anak yang terdampak harus direhabilitasi, tidak bisa dibiarkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurut HM Subandi, keterbatasan fasilitas rehabilitasi yang ada saat ini menjadi persoalan utama. Sebagian besar layanan masih dikelola oleh pihak swasta dengan biaya yang tergolong tinggi, bahkan bisa mencapai lebih dari Rp3 juta per bulan. Kondisi ini membuat banyak keluarga, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, kesulitan membawa anggota keluarganya untuk menjalani rehabilitasi.

“Ini temuan kami di lapangan saat reses. Banyak orang tua bingung, karena biaya rehabilitasi mahal. Kalau dipaksakan, kebutuhan keluarga lain bisa terganggu,” ungkapnya.

Situasi semakin kompleks dengan terbatasnya fasilitas rehabilitasi milik pemerintah, seperti yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional di Deli Serdang. Tingginya jumlah pasien membuat antrean panjang tak terhindarkan, sehingga banyak penyalahguna narkoba tidak mendapatkan penanganan tepat waktu.

Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang akhirnya terjerumus ke dalam tindak kriminal hingga memenuhi lembaga pemasyarakatan. Hal ini dinilai menjadi ancaman serius bagi kondisi sosial di Sumatera Utara.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Sumut mendorong agar pembangunan panti rehabilitasi nantinya tidak sekadar menjadi tempat pemulihan, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung yang komprehensif. Mulai dari sarana ibadah, pendidikan, olahraga, hingga pelatihan keterampilan agar para pasien dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.

“Kalau kita punya panti sendiri, kita bisa menampung lebih banyak korban dan memberikan pembinaan menyeluruh,” kata Subandi.

Ia juga mencontohkan keberhasilan daerah lain seperti Jawa Barat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba melalui penyediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai.

Tak hanya di tingkat provinsi, ia turut mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk aktif menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2019 dengan membuat aturan turunan yang lebih spesifik, termasuk penerapan sanksi sosial di tingkat desa.

“Peran kepala daerah sangat penting. Jangan hanya provinsi, kabupaten/kota juga harus punya aturan tegas sesuai kondisi masing-masing,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa kondisi peredaran narkoba di Sumatera Utara sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan telah menjangkau hingga ke pelosok desa.

“Saya pernah kumpulkan kepala desa di Deli Serdang, tidak ada satu pun yang berani bilang desanya bersih dari narkoba. Ini menunjukkan kondisi kita sudah sangat parah,” ungkapnya.

DPRD Sumut, lanjutnya, siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi maupun penganggaran, untuk merealisasikan pembangunan panti rehabilitasi tersebut. Ia berharap Pemprovsu segera menentukan lokasi yang strategis namun tetap kondusif bagi proses pemulihan pasien. “Kami sarankan lokasinya tidak terlalu dekat dengan keramaian agar pasien bisa lebih fokus menjalani rehabilitasi, tetapi tetap dilengkapi fasilitas yang memadai,” jelasnya.

Menurutnya, usulan pembangunan panti rehabilitasi narkoba ini juga kerap menjadi aspirasi masyarakat dalam setiap kegiatan reses anggota dewan. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|