WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Angin segar mulai berhembus bagi jutaan pekerja informal di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah tengah mematangkan langkah besar yang berpotensi mengubah masa depan para pekerja sektor informal melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Melansir laman resmi Pemprov Jateng, Kamis (18/6/2026), regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah namun belum mendapatkan perlindungan secara maksimal.
“(DPRD Jateng) khususnya Komisi E, sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah,” kata Wagub Jateng Taj Yasin.
Menurutnya, setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD, tahapan selanjutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan agar aturan tersebut dapat segera diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penyusunan regulasi ini juga tidak dilakukan secara sepihak. Berbagai elemen masyarakat dilibatkan mulai dari akademisi, organisasi pekerja, praktisi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini dilakukan agar aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan mampu menjawab kebutuhan para pekerja informal yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.
Keberadaan pekerja informal dinilai memiliki kontribusi luar biasa terhadap perekonomian Jawa Tengah. Mereka hadir di berbagai sektor kehidupan mulai dari pedagang kaki lima, pelaku UMKM, pengemudi ojek, pekerja harian lepas, pekerja rumahan, hingga berbagai profesi mandiri lainnya yang selama ini menggerakkan roda ekonomi masyarakat.
Taj Yasin menegaskan pekerja informal memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja formal.
“Dengan adanya aturan ini, mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, menjelaskan sektor informal selama ini menjadi salah satu kekuatan utama ekonomi daerah. Selain mampu menciptakan lapangan pekerjaan dalam jumlah besar, sektor ini juga membantu mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Namun di balik perannya yang besar, sebagian besar pekerja informal masih menghadapi berbagai kerentanan. Banyak di antara mereka yang belum memiliki jaminan sosial, perlindungan hukum, akses pembiayaan, hingga dukungan pengembangan usaha yang memadai.
Menurut Bagus, perkembangan teknologi, transformasi digital, serta perubahan pola kerja yang terjadi saat ini menuntut hadirnya kebijakan yang lebih modern, adaptif, dan menyeluruh.
“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Raperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting yang berkaitan dengan tenaga kerja informal, antara lain:
✓ Perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal
✓ Tugas serta kewenangan pemerintah daerah
✓ Sistem pendataan dan informasi pekerja informal
✓ Kolaborasi lintas sektor
✓ Monitoring dan evaluasi program
✓ Skema pembiayaan dan dukungan program
✓ Penguatan akses perlindungan sosial
✓ Perluasan kesempatan usaha dan pengembangan kapasitas pekerja
Pemerintah daerah juga didorong untuk membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terintegrasi. Data tersebut nantinya menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan secara maksimal oleh para pekerja.
Kesuksesan implementasi regulasi ini juga membutuhkan dukungan banyak pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja hingga berbagai organisasi kemasyarakatan diharapkan ikut terlibat dalam memperkuat ekosistem perlindungan tenaga kerja informal.
Melalui regulasi baru ini, DPRD dan Pemprov Jawa Tengah berharap para pekerja informal dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih tinggi di tengah perubahan zaman yang semakin cepat.
Jika aturan ini benar-benar berjalan efektif, jutaan pekerja informal di Jawa Tengah berpotensi memasuki babak baru yang lebih aman, lebih terlindungi, dan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup mereka di masa mendatang. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

2 hours ago
2
















































