MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan resmi melarang sekolah PAUD, SD, dan SMP menggelar kegiatan perpisahan di luar kota.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/3199 yang diterbitkan sebagai langkah menjaga keselamatan siswa serta mencegah beban biaya berlebih bagi orang tua.
Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andy Yudhistira, mengatakan kegiatan perpisahan sekolah diimbau cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan mengedepankan nilai kebersamaan dan kesederhanaan.
“Imbauan kita kegiatan perpisahan digelar di lingkungan sekolah dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada dengan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Andy, kebijakan tersebut diambil karena tingginya risiko perjalanan jauh, khususnya penggunaan bus untuk kegiatan luar kota yang rentan terhadap kecelakaan.
Selain faktor keselamatan, pihaknya juga menyoroti tingginya biaya kegiatan perpisahan yang kerap membebani para orangtua siswa. Karena itu, sekolah diminta tidak melakukan pungutan liar maupun penarikan biaya berlebihan untuk kegiatan seremonial.
“Perpisahan sering kali membebani orang tua siswa karena biaya yang cukup besar. Oleh sebab itu kita mengimbau sekolah agar tidak melakukan praktik pungli untuk membiayai kegiatan tersebut,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Disdikbud Kota Medan mendorong sekolah mengisi kegiatan perpisahan dengan aktivitas positif dan edukatif, seperti kegiatan sosial, bakti sosial, hingga pengembangan kreativitas siswa di lingkungan sekolah. “Bisa juga diisi kegiatan kreatif seperti mural dan karya seni lainnya di sekolah,” katanya.
Andy berharap seluruh sekolah dapat mematuhi surat edaran tersebut serta menyosialisasikannya kepada guru, staf sekolah, hingga para orang tua murid agar pelaksanaan perpisahan tetap berlangsung bermakna tanpa memberatkan masyarakat.
“Kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk menciptakan suasana perpisahan dan outing class yang bermakna tanpa membebani orangtua,” pungkasnya. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan resmi melarang sekolah PAUD, SD, dan SMP menggelar kegiatan perpisahan di luar kota.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/3199 yang diterbitkan sebagai langkah menjaga keselamatan siswa serta mencegah beban biaya berlebih bagi orang tua.
Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andy Yudhistira, mengatakan kegiatan perpisahan sekolah diimbau cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan mengedepankan nilai kebersamaan dan kesederhanaan.
“Imbauan kita kegiatan perpisahan digelar di lingkungan sekolah dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada dengan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Andy, kebijakan tersebut diambil karena tingginya risiko perjalanan jauh, khususnya penggunaan bus untuk kegiatan luar kota yang rentan terhadap kecelakaan.
Selain faktor keselamatan, pihaknya juga menyoroti tingginya biaya kegiatan perpisahan yang kerap membebani para orangtua siswa. Karena itu, sekolah diminta tidak melakukan pungutan liar maupun penarikan biaya berlebihan untuk kegiatan seremonial.
“Perpisahan sering kali membebani orang tua siswa karena biaya yang cukup besar. Oleh sebab itu kita mengimbau sekolah agar tidak melakukan praktik pungli untuk membiayai kegiatan tersebut,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Disdikbud Kota Medan mendorong sekolah mengisi kegiatan perpisahan dengan aktivitas positif dan edukatif, seperti kegiatan sosial, bakti sosial, hingga pengembangan kreativitas siswa di lingkungan sekolah. “Bisa juga diisi kegiatan kreatif seperti mural dan karya seni lainnya di sekolah,” katanya.
Andy berharap seluruh sekolah dapat mematuhi surat edaran tersebut serta menyosialisasikannya kepada guru, staf sekolah, hingga para orang tua murid agar pelaksanaan perpisahan tetap berlangsung bermakna tanpa memberatkan masyarakat.
“Kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk menciptakan suasana perpisahan dan outing class yang bermakna tanpa membebani orangtua,” pungkasnya. (map/ila)

11 hours ago
3
















































