BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial SP (20), warga Serang, Banten, yang tinggal di Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Aksi ini terungkap setelah sepeda motor yang digadaikannya dilaporkan ke polisi oleh pihak pelapor.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengungkapkan kejadian tersebut bermula pada Jumat (18/10/2024). Saat itu, korban menitipkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 6129 GG kepada pelapor karena akan pulang ke Kalimantan Timur.
“Pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, SP meminjam sepeda motor tersebut kepada pelapor dengan alasan ingin pergi bermain bersama temannya. Pelapor kemudian menyerahkan motor itu kepada SP,” kata AKP Dian dalam jumpa pers di Lobby Mapolres Bantul, Jumat (22/11/2024).
Namun, pada Minggu (20/10/2024) pagi, SP mengabari pelapor bahwa sepeda motor yang dipinjam terkena tilang polisi dan ditahan di Polres Bantul. Pelapor yang merasa curiga mengajak SP untuk bersama-sama ke Polres Bantul untuk memastikan keberadaan sepeda motor itu.
“Setelah sampai di Polres Bantul, ternyata sepeda motor tersebut tidak pernah ditilang ataupun ditahan. Saat didesak, SP akhirnya mengaku bahwa motor tersebut sudah digadaikan di wilayah Kapanewon Kasihan tanpa seizin korban maupun pelapor,” jelas Dian.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Jatanras Polres Bantul langsung bergerak untuk mencari sepeda motor korban. Dalam prosesnya, sepeda motor itu berhasil ditemukan di tangan seorang berinisial RES, yang diduga menerima gadai sepeda motor tersebut.
“Di lokasi tersebut, kami juga menemukan puluhan kendaraan lain yang sedang kami periksa lebih lanjut. Saat ini RES masih berstatus saksi, namun kami sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini,” tambahnya.
SP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sepeda motor yang digadaikan disepakati dengan nilai Rp 3 juta, namun baru dibayar Rp 2,2 juta oleh penerima gadai. SP mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan trading.
“Uang gadai itu saya pakai untuk trading. Rp2 juta untuk modal, sisanya untuk jalan-jalan dan makan. Awalnya pernah menang, jadi ketagihan. Tapi belakangan kalah, makanya motor itu saya gadaikan,” ujar SP.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama ketika mempercayakannya kepada pihak lain. “Kami juga akan terus mengusut lokasi pegadaian tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran lainnya,” tutup Dian.