KULON PROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Impian bekerja di Australia justru berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah pencari kerja. Alih-alih diberangkatkan ke luar negeri, mereka malah menjadi korban penipuan setelah tergiur tawaran pembuatan sertifikat IELTS yang ternyata diduga palsu.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Kulon Progo setelah menerima laporan dari salah satu korban. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial GDZ, warga Kapanewon Wates, yang diduga menjadi otak di balik praktik penipuan tersebut.
Kanit 2 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, mengatakan pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, GDZ menawarkan jasa kepada masyarakat yang ingin bekerja di Australia dengan iming-iming dapat mengurus sertifikat International English Language Testing System (IELTS), salah satu persyaratan penting untuk bekerja di negara tersebut.
Pelaku mempromosikan jasanya melalui berbagai grup media sosial yang beranggotakan para pencari kerja luar negeri. Korban yang percaya kemudian diminta mentransfer uang dengan nominal bervariasi, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah, sebagai biaya pengurusan sertifikat.
Menurut Rifai, praktik tersebut telah dijalankan pelaku selama sekitar satu tahun.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya selama setahun terakhir, di mana korbannya sejauh ini ada 5 orang, rata-rata asal Jawa Tengah,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, GDZ mengaku memiliki rekan di Jawa Barat yang disebut mampu mengurus penerbitan sertifikat IELTS. Namun pengakuan itu hanyalah kedok. Polisi mengungkap sertifikat yang diberikan kepada korban justru dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan aplikasi di telepon genggamnya.
Rifai menjelaskan, pelaku pernah bekerja sebagai pekerja migran sehingga cukup memahami prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri. Pengetahuan itulah yang dimanfaatkan untuk meyakinkan para korban.
Dari biaya pembuatan sertifikat saja, kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta. Nilai kerugian sebenarnya diduga jauh lebih besar karena sebagian korban juga telah mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus paspor, visa, dan keperluan administrasi lainnya setelah percaya akan diberangkatkan ke Australia.
“GDZ menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan sehari-hari, sebab dia sedang menganggur,” jelas Rifai.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menambahkan salah satu aksi penipuan tersebut dilakukan pada Mei 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen sertifikat IELTS yang diduga palsu, bukti transfer para korban, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk membuat dokumen palsu.
Atas perbuatannya, GDZ dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda kategori V. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

6 hours ago
6


















































