BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tempat pemakaman yang semestinya menjadi ruang penghormatan bagi mereka yang telah tiada, justru diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan narkotika oleh seorang pengedar sabu di Kabupaten Brebes. Modus tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.
Pria berinisial LM alias U (29), warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Brebes. Polisi menduga tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 11,51 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Luwunggede, tepatnya di sekitar area pemakaman Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kepala Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, Aiptu Hardi Ristanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya kami melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu. Penyelidikan kemudian berkembang setelah tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di kediamannya.
Tak ingin kehilangan jejak barang bukti, petugas langsung melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut penyelidikan sementara, sebagian barang haram itu disembunyikan tersangka di kolong tempat tidur untuk menghindari kecurigaan aparat.
Selain paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen dan bungkus rokok, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, korek api, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Kami menduga tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” kata Aiptu Hardi.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga menggunakan area pemakaman sebagai lokasi penyimpanan atau mapping barang ketika ada pemesan yang akan mengambil paket narkotika tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti sabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna memastikan kandungan zat yang diamankan penyidik.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan terkait penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Aiptu Hardi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Brebes,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

16 hours ago
10

















































