Penggeledahan Rumah Hasto PDIP Diklaim Cuma Pengalihan Isu Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Dunia oleh OCCRP  

23 hours ago 3
Rumah Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto digeledah KPK pada Selasa (7/1/2025) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI dinilai hanya upaya akal-akalan untuk mengalikan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis tokoh terkorup dunia tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli. Dia menilai, penggeledahan itu bagian dari upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024.

“Kami mendapatkan informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini dengan pengerahan buzzer dan intimidasi,” kata Guntur Romli kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

“Ada portal berita yang diintimidasi agar menghapus berita. Dan pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP dan pihak-pihak yang mendukung agar pengumuman OCCRP dilanjutkan oleh penegak hukum agar segera memeriksa dugaan korupsi dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya,” sambung dia.

Guntur juga menyebut, jika disaat bersamaan ada aktivis dan LSM yang mendatangi KPK yang meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan pencucian Jokowi.

“Maka, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025).

“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah HastobKristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|