BATAM, sumutpos.co– Sengketa tumpang tindih lahan seluas 32 hektare di kawasan Kampung Tua Batu Merah dan Teluk Radang, Kota Batam, Kepulauan Riau, terus bergulir. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bergerak cepat dengan mengonfrontasi seluruh pihak terkait guna mencari titik temu atas karut-marut agraria yang telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.
Langkah taktis ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, di Lantai 3 Kantor BP Batam pada Kamis (17/9). Forum konfrontasi data ini sengaja menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota, dinas terkait, perwakilan korporasi yang terlibat, hingga jajaran Kantor Pertanahan Batam serta BP Batam.
“Kami sengaja mengundang semua pemangku kepentingan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif dari persoalan yang diadukan oleh masyarakat ini,” ujar Penrad Siagian di sela-sela memimpin rapat.
Penrad menegaskan, konflik lahan di Kampung Tua Batu Merah ini bukan barang baru bagi DPD RI. Tercatat, BAP DPD RI sudah dua kali menggelar forum RDPU serupa demi membedah keabsahan dokumen pendukung—baik di internal kantor DPD RI Jakarta maupun langsung turun ke lapangan di Batam.
Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi dokumen, persoalan meruncing pada adanya tumpang tindih alokasi lahan antara kawasan pemukiman warga seluas 32 hektare dengan Pengalokasian Lahan (PL) yang dikantongi oleh pihak perusahaan. Kendati BAP DPD RI telah merumuskan kesimpulan dan rekomendasi status hukum tanah tersebut, Penrad mengingatkan bahwa DPD RI bergerak dalam koridor fungsi pengawasan.
“Forum ini bukan lembaga pengadilan ataupun kantor administratif teknis yang memutus sengketa secara yudisial. Ini adalah wadah klarifikasi dan verifikasi bukti otentik dari kedua belah pihak. Jika perusahaan keberatan dengan rekomendasi kami, silakan tempuh mekanisme resmi ke BP Batam,” kata legislator asal daerah pemilihan Sumatra Utara tersebut.
Di sisi lain, Anggota BAP DPD RI, H. Achmad Azran, menyoroti perlunya kompromi konkret di lapangan agar benturan fisik dapat dihindari. Azran mendesak agar ego sektoral, baik dari pihak korporasi maupun masyarakat, dikesampingkan demi mencapai solusi bersama yang saling menguntungkan (win-win solution).
“Kedua belah pihak wajib membuka diri.
Masyarakat jangan hanya bertahan dengan egonya, dan perusahaan juga harus membuka pintu lebar-lebar mendengar aspirasi warga. Salah satu opsi logis yang bisa dibahas adalah penyesuaian batas wilayah operasional perusahaan. Kalau bisa perusahaan mundur dari batas permukiman warga, itu jauh lebih baik,” cetus Azran lugas.
Kendati kunjungan kerja pengawasan DPD RI di Kepulauan Riau dijadwalkan berakhir pada hari ini, Jumat (18/9), Azran memastikan pengawasan kasus ini tidak akan kendur. Pihaknya berjanji akan memantau realisasi kesepakatan secara berkala melalui perwakilan senator DPD RI asal Kepulauan Riau. Jika di kemudian hari ditemukan adanya ingkar janji atas komitmen bersama, DPD RI siap membuka kembali berkas pengaduan warga untuk evaluasi lanjutan. (adz)
BATAM, sumutpos.co– Sengketa tumpang tindih lahan seluas 32 hektare di kawasan Kampung Tua Batu Merah dan Teluk Radang, Kota Batam, Kepulauan Riau, terus bergulir. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bergerak cepat dengan mengonfrontasi seluruh pihak terkait guna mencari titik temu atas karut-marut agraria yang telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.
Langkah taktis ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin langsung Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, di Lantai 3 Kantor BP Batam pada Kamis (17/9). Forum konfrontasi data ini sengaja menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota, dinas terkait, perwakilan korporasi yang terlibat, hingga jajaran Kantor Pertanahan Batam serta BP Batam.
“Kami sengaja mengundang semua pemangku kepentingan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif dari persoalan yang diadukan oleh masyarakat ini,” ujar Penrad Siagian di sela-sela memimpin rapat.
Penrad menegaskan, konflik lahan di Kampung Tua Batu Merah ini bukan barang baru bagi DPD RI. Tercatat, BAP DPD RI sudah dua kali menggelar forum RDPU serupa demi membedah keabsahan dokumen pendukung—baik di internal kantor DPD RI Jakarta maupun langsung turun ke lapangan di Batam.
Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi dokumen, persoalan meruncing pada adanya tumpang tindih alokasi lahan antara kawasan pemukiman warga seluas 32 hektare dengan Pengalokasian Lahan (PL) yang dikantongi oleh pihak perusahaan. Kendati BAP DPD RI telah merumuskan kesimpulan dan rekomendasi status hukum tanah tersebut, Penrad mengingatkan bahwa DPD RI bergerak dalam koridor fungsi pengawasan.
“Forum ini bukan lembaga pengadilan ataupun kantor administratif teknis yang memutus sengketa secara yudisial. Ini adalah wadah klarifikasi dan verifikasi bukti otentik dari kedua belah pihak. Jika perusahaan keberatan dengan rekomendasi kami, silakan tempuh mekanisme resmi ke BP Batam,” kata legislator asal daerah pemilihan Sumatra Utara tersebut.
Di sisi lain, Anggota BAP DPD RI, H. Achmad Azran, menyoroti perlunya kompromi konkret di lapangan agar benturan fisik dapat dihindari. Azran mendesak agar ego sektoral, baik dari pihak korporasi maupun masyarakat, dikesampingkan demi mencapai solusi bersama yang saling menguntungkan (win-win solution).
“Kedua belah pihak wajib membuka diri.
Masyarakat jangan hanya bertahan dengan egonya, dan perusahaan juga harus membuka pintu lebar-lebar mendengar aspirasi warga. Salah satu opsi logis yang bisa dibahas adalah penyesuaian batas wilayah operasional perusahaan. Kalau bisa perusahaan mundur dari batas permukiman warga, itu jauh lebih baik,” cetus Azran lugas.
Kendati kunjungan kerja pengawasan DPD RI di Kepulauan Riau dijadwalkan berakhir pada hari ini, Jumat (18/9), Azran memastikan pengawasan kasus ini tidak akan kendur. Pihaknya berjanji akan memantau realisasi kesepakatan secara berkala melalui perwakilan senator DPD RI asal Kepulauan Riau. Jika di kemudian hari ditemukan adanya ingkar janji atas komitmen bersama, DPD RI siap membuka kembali berkas pengaduan warga untuk evaluasi lanjutan. (adz)

2 hours ago
1

















































