YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polda DIY terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polda DIY mencatat lima kasus perdagangan orang dan bayi yang berhasil diungkap.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, menjelaskan bahwa Polri telah membentuk Satgas TPPO secara nasional untuk menangani kasus perdagangan manusia, termasuk jual beli bayi.
Di wilayah hukum Polda DIY, Satgas TPPO mengungkap berbagai modus kejahatan, mulai dari eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak hingga perdagangan bayi.
“Polda DIY dan jajaran Polres/Polresta telah menangani lima laporan polisi dengan total 11 tersangka,” ujar Nugroho saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Rincian kasus yang diungkap adalah sebagai berikut:
- Polresta Yogyakarta menangani dua laporan dengan lima tersangka.
- Polresta Sleman menangani satu laporan dengan satu tersangka.
- Polres Bantul menangani satu laporan dengan satu tersangka.
- Polres Kulon Progo menangani satu laporan dengan empat tersangka.
Satgas TPPO dan Program Nasional
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas TPPO ini merupakan tindak lanjut dari program 100 hari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan perdagangan manusia secara nasional.
“Sejak 25 Oktober 2024, Satgas TPPO Polda DIY telah melakukan operasi yang mencakup pencegahan, mitigasi, dan penegakan hukum,” terang Endriadi.
Hingga saat ini, lima kasus berhasil diungkap dengan total 12 korban. Dari jumlah tersebut, sembilan korban adalah orang dewasa, dua anak perempuan, dan satu bayi laki-laki.
Ragam Modus Kejahatan TPPO
Endriadi mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku bervariasi, termasuk perdagangan bayi, perekrutan pekerja dengan iming-iming gaji besar namun dipaksa menjadi pekerja seks komersial, serta eksploitasi anak untuk kebutuhan seksual.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mucikari, perekrut, penyalur, hingga pemilik tempat eksploitasi. Penyidik masing-masing Polres/Polresta saat ini masih terus mendalami kasus-kasus yang telah terungkap.
Adapun para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi para tersangka menunjukkan komitmen kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban, khususnya anak-anak.