Polda Jateng Sita 117 Barang Bukti dari Ruko Scam Internasional di Solo Baru Sukoharjo

3 hours ago 7
Petugas Direktorat Siber Polda Jawa Tengah melakukan pengangkutan barang bukti usai penggeledahan di sebuah ruko di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, Senin (25/5/2026) | Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Solo Baru, Sukoharjo, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menggerebek lokasi yang diduga menjadi markas sindikat penipuan daring (scam) internasional berkedok perusahaan konsultan dan investasi kripto.

Penggeledahan berlangsung maraton selama sekitar sembilan jam di ruko yang berada di Jalan Ir. Soekarno, Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Senin (25/5/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus penipuan online yang menyasar warga negara asing (WNA).

“Ada kurang lebih 117 item yang disita. Baik itu barang bukti elektronik, CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Kombes Pol Himawan di lokasi.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat serta lima tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Menurut Himawan, pihak kepolisian hingga kini telah menahan 38 orang terkait kasus tersebut. Sementara sosok direktur atau pengendali utama perusahaan masih terus didalami penyidik.

“Direkturnya sementara masih dalam penyidikan. Sedangkan yang kami tahan sudah ada 38 orang,” terangnya.

Polisi menduga kantor tersebut sudah mulai beroperasi sejak tahun 2025 dan telah memakan banyak korban dari luar negeri. Kasus ini sendiri terbongkar setelah tim siber Polda Jateng melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas digital mencurigakan.

“Ini terbongkarnya hasil patroli cyber dari kami. Nah, kami menduga ya, kami menduga bahwa ada tindak pidana penipuan. Kemudian rata-rata mereka menyasarnya WNA semua. Mereka menggunakan model perempuan-perempuan cantik dari Indonesia,” jelas Himawan.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut disebut menggunakan modus pendekatan emosional kepada korban melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga berbagai platform komunikasi digital lainnya.

Setelah korban mulai percaya dan terjalin hubungan personal, korban kemudian diarahkan untuk berinvestasi pada platform trading kripto palsu yang telah dimanipulasi pelaku.

Dana yang disetorkan korban diduga langsung masuk ke jaringan pelaku tanpa pernah benar-benar diinvestasikan.

Polisi menyebut kelompok tersebut bekerja secara terorganisir dan menjalankan aktivitasnya dengan tampilan layaknya perusahaan resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Atas kasus itu, Himawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial, terutama jika berkaitan dengan ajakan investasi maupun hubungan personal secara daring.

“Himbauan kami pada masyarakat bijak menggunakan media sosial dan hati-hati terhadap penipuan online,” tandasnya. [Ando]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|