BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Video pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di Bantul mendadak ramai di media sosial dan memicu gelombang kritik soal isu toleransi beragama. Di tengah jalannya ibadah, sekelompok massa datang memprotes hingga kegiatan keagamaan tersebut akhirnya terhenti.
Peristiwa itu terjadi di sebuah bangunan di kawasan Jalan Ring Road Selatan, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (24/5/2026). Dalam video yang beredar luas, massa terlihat mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan ibadah jemaat secara paksa. Sejumlah warganet bahkan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekusi terhadap kelompok minoritas.
Pantauan di lokasi pada Senin (25/5/2026), aparat kepolisian masih berjaga di sekitar bangunan yang dipakai jemaat untuk beribadah. Aktivitas di lokasi tampak sepi. Dari luar bangunan, terlihat seorang pekerja sedang mengecat tembok, sementara bagian dalam gedung masih dipenuhi tumpukan barang yang menyerupai gudang.
Narasi yang menyertai video viral itu juga menyoroti persoalan kebebasan beragama. Pengunggah video menyebut pembubaran ibadah tersebut mencederai semangat toleransi dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya insiden pembubaran tersebut. Ia mengatakan polemik dipicu persoalan legalitas penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah.
“Sebenarnya penolakan itu berawal dari pindahnya kegiatan ibadah jemaat gereja yang semula digelar di Hotel Ros In,” kata Yulius, Senin (25/5/2026).
Lokasi ibadah sebelumnya disebut berlangsung di Hotel Ros In yang berada sekitar dua kilometer dari lokasi bangunan baru. Namun karena biaya sewa hotel dianggap cukup besar, pihak gereja kemudian memindahkan kegiatan ibadah ke bangunan yang disebut sebagai gudang.
Menurut Yulius, bangunan tersebut memang telah disewa pihak GMS dan sudah diajukan SKTL atau Surat Keterangan Tanda Lapor dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
“Kebetulan tempat atau gudang itu telah disewa pihak GMS, kemudian sudah dimintakan SKTL atau Surat Keterangan Tanda Lapor yang dikeluarkan Kanwil Kementerian Agama DIY,” ujarnya.
Meski demikian, polemik muncul karena terdapat perbedaan tafsir mengenai fungsi SKTL tersebut. Sebagian pihak menganggap surat itu belum cukup menjadi dasar legalitas penggunaan tempat sebagai rumah ibadah.
“Pemahaman terhadap keterangan di SKTL yang dikeluarkan itu, apakah memang benar sudah bisa dipakai sebagai izin penyelenggaraan ibadah ataukah masih harus ada pengurusan administrasi lain, ini masih kami telaah,” kata dia.
Pemerintah daerah, lanjut Yulius, kini masih mempelajari aturan yang berlaku, termasuk keterkaitan SKTL dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pendirian rumah ibadah.
“Ketika posisi seperti GMS apakah cukup dengan surat itu, apakah memang harus ada persyaratan administratif lain yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Yulius menjelaskan bangunan tersebut sebenarnya sudah ada sebelumnya dan baru disewa jemaat GMS untuk jangka waktu lima tahun. Pekan lalu, lokasi itu sempat dipakai untuk kegiatan sosial sebelum akhirnya digunakan untuk ibadah syukur jemaat pada Minggu kemarin.
“Dari kegiatan sosial itu, karena gedung baru disewa, internal jemaat kemudian menggelar semacam syukuran dengan mengadakan ibadah pada hari Minggu kemarin,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa potensi penolakan warga sebenarnya sudah terdeteksi sehari sebelum kejadian berlangsung. Aparat kecamatan dan pemerintah daerah disebut telah mencoba melakukan langkah antisipasi.
“Memang sudah ada identifikasi penolakan dari warga, pihak kecamatan juga mengantisipasi,” kata Yulius. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

9 hours ago
8


















































