MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area meringkus Hans Cristoffer Saragih (21) warga Jalan Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Remaja berkaca mata ini ditangkap atas dugaan kasus pembekalan sepeda motor, yang terjadi pada, Sabtu (1/2) pagi.
“Kejadian bermula, saat korban M Ikhsan Alkamil bersama temannya Arif Prayoga berangkat dari rumahnya di Jalan Rawa Cangku, Tegalsari Mandala III, Medan Denai, mengendarai sepeda motor untuk menjemput teman mereka di Stadion Teladan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, Minggu (2/2).
Ketika korban melintas di Jalan Bromo, lanjutnya, diseberang Jalan Mamiyai, Korban di Pepet oleh 4 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku langsung mengacungkan clurit kearah korban sambil mengatakan, ‘mati kau…mati Kau’,” ucapnya.
Korban langsung ke pinggir jalan dan para pelaku langsung membacok salah satu korban Arif dengan clurit, yang ditangkis korban sambil menyelamatkan diri dan meninggalkan tempat kejadian perkara.
Pada saat itu, teman pelaku membawa sepeda motor korban ke arah Jalan Bromo Ujung, sedangkan satu pelakunya HCS pergi menuju arah Jalan AR Hakim dan terpisah dari teman temannya.
“Pelaku Hans ini kembali lagi ke Jalan Bromo untuk melihat teman temannya, namun korban mengenalinya dan langsung mengejar pelaku dan terjadilah keributan,” jelasnya.
Saat kejadian keributan, kata dia, Reskrim Polsek Medan Area sedang melaksanakan patroli untuk antisipasi tawuran, begal dan kejahatan lainnya. Diwaktu patroli tersebut, tepat di depan sekolah mamiyai ada keributan dan petugas langsung mendekati tempat tersebut.
“Diwaktu mendekati tempat tersebut, unit Reskrim Polsek Medan Area melihat ada seorang laki-laki di bagian tangan sebelah kiri luka berdarah dan ada satu pelaku yang juga telah diamankan warga,” katanya.
Kemudian kedua korban dan satu pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako Polsek Medan Area untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit Sepeda Motor Honda Vario BK 2751 ARH, satu unit HP Samsung, tas ransel warna hitam dan dompet kulit warna hitam yang berisi KTP milik Pelaku,” pungkas Poltak. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area meringkus Hans Cristoffer Saragih (21) warga Jalan Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Remaja berkaca mata ini ditangkap atas dugaan kasus pembekalan sepeda motor, yang terjadi pada, Sabtu (1/2) pagi.
“Kejadian bermula, saat korban M Ikhsan Alkamil bersama temannya Arif Prayoga berangkat dari rumahnya di Jalan Rawa Cangku, Tegalsari Mandala III, Medan Denai, mengendarai sepeda motor untuk menjemput teman mereka di Stadion Teladan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, Minggu (2/2).
Ketika korban melintas di Jalan Bromo, lanjutnya, diseberang Jalan Mamiyai, Korban di Pepet oleh 4 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku langsung mengacungkan clurit kearah korban sambil mengatakan, ‘mati kau…mati Kau’,” ucapnya.
Korban langsung ke pinggir jalan dan para pelaku langsung membacok salah satu korban Arif dengan clurit, yang ditangkis korban sambil menyelamatkan diri dan meninggalkan tempat kejadian perkara.
Pada saat itu, teman pelaku membawa sepeda motor korban ke arah Jalan Bromo Ujung, sedangkan satu pelakunya HCS pergi menuju arah Jalan AR Hakim dan terpisah dari teman temannya.
“Pelaku Hans ini kembali lagi ke Jalan Bromo untuk melihat teman temannya, namun korban mengenalinya dan langsung mengejar pelaku dan terjadilah keributan,” jelasnya.
Saat kejadian keributan, kata dia, Reskrim Polsek Medan Area sedang melaksanakan patroli untuk antisipasi tawuran, begal dan kejahatan lainnya. Diwaktu patroli tersebut, tepat di depan sekolah mamiyai ada keributan dan petugas langsung mendekati tempat tersebut.
“Diwaktu mendekati tempat tersebut, unit Reskrim Polsek Medan Area melihat ada seorang laki-laki di bagian tangan sebelah kiri luka berdarah dan ada satu pelaku yang juga telah diamankan warga,” katanya.
Kemudian kedua korban dan satu pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako Polsek Medan Area untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit Sepeda Motor Honda Vario BK 2751 ARH, satu unit HP Samsung, tas ransel warna hitam dan dompet kulit warna hitam yang berisi KTP milik Pelaku,” pungkas Poltak. (man/han)