SIANTAR, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemko Pematangsiantar.
LHP atas LKPD Pemko Pematangsiantar Tahun 2024 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut di Kota Medan, Senin (26/05/2025) sore.
Atas pencapaian tersebut, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengucapkan terima kasih kepada BPK RI. Menurut Wesly, Opini WTP yang diraih Pemko Pematangsiantar selama empat tahun berturut-turut, akan membuka peluang untuk memeroleh insentif dari pemerintah pusat. Insentif tersebut, katanya, tentu saja akan digunakan dalam mewujudkan Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
“Kami berharap dengan tersusunnya laporan keuangan, dapat mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi sebagai pilar pencapaian good governance,” kata Wesly.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga dalam sambutannya menyampaikan Kota Pematangsiantar telah beberapa kali meraih Opini WTP dari BPK RI. Artinya, lanjut Timbul, laporan keuangan Pemko Pematangsiantar dinyatakan wajar dalam semua hal yang material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan tanpa pengecualian yang signifikan.
Ia berharap, semoga tahun depan Pemko Pematangsiantar dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menyampaikan BPK telah secara resmi mengakhiri pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2024, dengan diserahkannya LHP berisi laporan keuangan audited, yang di dalamnya ada opini tahun 2024. Dalam hal ini, kata Paula, Pemko Pematangsiantar mendapat Opini WTP.
Paula menerangkan, BPK melakukan pemeriksaan yang bertujuan menilai apakah laporan keuangan telah sesuai standar akuntansi dan disusun secara efektif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain Pemko Pematangsiantar, ada enam kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumut yang juga turut menerima LHP atas LKPD tahun 2024 di saat bersamaan, dan juga menerima Opini WTP. Keenam kabupaten/kota tersebut, yakni Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli, dan Kabupaten Nias Utara. (mag-7/han)
SIANTAR, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemko Pematangsiantar.
LHP atas LKPD Pemko Pematangsiantar Tahun 2024 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut di Kota Medan, Senin (26/05/2025) sore.
Atas pencapaian tersebut, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengucapkan terima kasih kepada BPK RI. Menurut Wesly, Opini WTP yang diraih Pemko Pematangsiantar selama empat tahun berturut-turut, akan membuka peluang untuk memeroleh insentif dari pemerintah pusat. Insentif tersebut, katanya, tentu saja akan digunakan dalam mewujudkan Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
“Kami berharap dengan tersusunnya laporan keuangan, dapat mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi sebagai pilar pencapaian good governance,” kata Wesly.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga dalam sambutannya menyampaikan Kota Pematangsiantar telah beberapa kali meraih Opini WTP dari BPK RI. Artinya, lanjut Timbul, laporan keuangan Pemko Pematangsiantar dinyatakan wajar dalam semua hal yang material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan tanpa pengecualian yang signifikan.
Ia berharap, semoga tahun depan Pemko Pematangsiantar dapat mempertahankan Opini WTP dari BPK.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menyampaikan BPK telah secara resmi mengakhiri pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2024, dengan diserahkannya LHP berisi laporan keuangan audited, yang di dalamnya ada opini tahun 2024. Dalam hal ini, kata Paula, Pemko Pematangsiantar mendapat Opini WTP.
Paula menerangkan, BPK melakukan pemeriksaan yang bertujuan menilai apakah laporan keuangan telah sesuai standar akuntansi dan disusun secara efektif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain Pemko Pematangsiantar, ada enam kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumut yang juga turut menerima LHP atas LKPD tahun 2024 di saat bersamaan, dan juga menerima Opini WTP. Keenam kabupaten/kota tersebut, yakni Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli, dan Kabupaten Nias Utara. (mag-7/han)