MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari fraksi PDI Perjuangan Agus Setiawan mengatakan, masyarakat Kota Medan tidak perlu resah dan khawatir lagi ketika sakit. Karena saat ini, masyarakat Medan yang sakit bisa berobat secara gratis di Puskesmas maupun rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pemko Medan telah memberikan jaminan layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat, namanya UHC (Universal Health Coverage). Warga cukup membawa KTP ke Puskesmas atau rumah sakit,” kata Agus Setiawan ketika melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Halaman Sekolah Bodhicitta School, Jalan Selam No 39-41 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Medan Denai, Sabtu (23/8/2025) dan Minggu (24/8/2025).
Namun Agus mengingatkan, program UHC ini hanya berlaku bagi warga yang telah memiliki KTP Kota Medan. ”Pengobatan dimulai dari Puskesmas. Jika harus dirawat di rumah sakit, maka warga terlebih dahulu meminta rujukan dari Puskesmas. Namun, jika sakitnya urgensi warga jangan ragu-ragu untuk berobat ke rumah sakit,” terangnya.
Sementara, perwakilan dari BPJS Kesehatan Kota Medan Roy Pulungan mengatakan, UHC dan BPJS Kesehatan penggunaannya adalah sama. “Program UHC bisa digunakan di luar daerah, karena bersifat nasional. Namun tetap mengikuti prinsip sistem rujukan dan faskes berjenjang. Meskipun demikian, dalam kasus darurat, warga bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat,“ ungkapnya.
Roy menambahkan, program BPJS Kesehatan gratis atau peserta Penerima bantuan iuran (PBI) tetap bisa digunakan di luar daerah asal dengan syarat status kepesertaan aktif, tidak ada tunggakan iuran, dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan di FKTP terdekat jika diperlukan. Namun, pelayanan di luar domisili dibatasi maksimal 3 kali kunjungan dalam sebulan, dan jika pindah domisili secara permanen, disarankan untuk mengubah FKTP terdaftar.
Pada sesi tanya jawab, Bu Sani menanyakan manfaat UHC dan apakah dapat digunakan bagi warga pindahan dari luar kota. Menjawab ini, Agus Setiawan menjelaskan, program UHC hanya berlaku bagi warga yang telah memiliki KTP Kota Medan. Namun, jika KTP luar daerah program UHC tidak dapat digunakan kecuali harus menukar KTP berdomisili Medan terlebih dahulu.
”Bagi warga di luar daerah yang sudah menjadi penduduk Medan, namun KTP masih berstatus di luar daerah, dapat memakai BPJS Kesehatan Mandiri. Agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan. Sambil menunggu proses pertukaran status adminduk agar dapat menggunakan layanan kesehatan gratis UHC,” terang Agus sambil memberikan nomor pribadinya jika ada warga butuh dibantu untuk pengurusan BPJS Kesehatan.
Hadir pada kegiatan itu Lurah Tegal Sari Mandala 1 Andy Kamapatilani Nasution, KepalaPuskesmas Tegal Sari drg Kartika Agraini, dari Dinas Sosial Medan Bambang Setiadi, dan ratusan warga. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari fraksi PDI Perjuangan Agus Setiawan mengatakan, masyarakat Kota Medan tidak perlu resah dan khawatir lagi ketika sakit. Karena saat ini, masyarakat Medan yang sakit bisa berobat secara gratis di Puskesmas maupun rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pemko Medan telah memberikan jaminan layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat, namanya UHC (Universal Health Coverage). Warga cukup membawa KTP ke Puskesmas atau rumah sakit,” kata Agus Setiawan ketika melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Halaman Sekolah Bodhicitta School, Jalan Selam No 39-41 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Medan Denai, Sabtu (23/8/2025) dan Minggu (24/8/2025).
Namun Agus mengingatkan, program UHC ini hanya berlaku bagi warga yang telah memiliki KTP Kota Medan. ”Pengobatan dimulai dari Puskesmas. Jika harus dirawat di rumah sakit, maka warga terlebih dahulu meminta rujukan dari Puskesmas. Namun, jika sakitnya urgensi warga jangan ragu-ragu untuk berobat ke rumah sakit,” terangnya.
Sementara, perwakilan dari BPJS Kesehatan Kota Medan Roy Pulungan mengatakan, UHC dan BPJS Kesehatan penggunaannya adalah sama. “Program UHC bisa digunakan di luar daerah, karena bersifat nasional. Namun tetap mengikuti prinsip sistem rujukan dan faskes berjenjang. Meskipun demikian, dalam kasus darurat, warga bisa langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat,“ ungkapnya.
Roy menambahkan, program BPJS Kesehatan gratis atau peserta Penerima bantuan iuran (PBI) tetap bisa digunakan di luar daerah asal dengan syarat status kepesertaan aktif, tidak ada tunggakan iuran, dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan di FKTP terdekat jika diperlukan. Namun, pelayanan di luar domisili dibatasi maksimal 3 kali kunjungan dalam sebulan, dan jika pindah domisili secara permanen, disarankan untuk mengubah FKTP terdaftar.
Pada sesi tanya jawab, Bu Sani menanyakan manfaat UHC dan apakah dapat digunakan bagi warga pindahan dari luar kota. Menjawab ini, Agus Setiawan menjelaskan, program UHC hanya berlaku bagi warga yang telah memiliki KTP Kota Medan. Namun, jika KTP luar daerah program UHC tidak dapat digunakan kecuali harus menukar KTP berdomisili Medan terlebih dahulu.
”Bagi warga di luar daerah yang sudah menjadi penduduk Medan, namun KTP masih berstatus di luar daerah, dapat memakai BPJS Kesehatan Mandiri. Agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan. Sambil menunggu proses pertukaran status adminduk agar dapat menggunakan layanan kesehatan gratis UHC,” terang Agus sambil memberikan nomor pribadinya jika ada warga butuh dibantu untuk pengurusan BPJS Kesehatan.
Hadir pada kegiatan itu Lurah Tegal Sari Mandala 1 Andy Kamapatilani Nasution, KepalaPuskesmas Tegal Sari drg Kartika Agraini, dari Dinas Sosial Medan Bambang Setiadi, dan ratusan warga. (adz)