Verifikasi Pajak dan Izin Restoran Wajib Rampung Sebulan

3 hours ago 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dalam waktu satu bulan, seluruh izin dan besaran pajak yang dibayarkan sejumlah restoran besar di Kota Medan harus diverifikasi ulang.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam laporan pajak dan perizinan beberapa restoran ternama. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan serta perwakilan restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi, dan Kalasan, Selasa (28/10/2025), Salomo menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi keterlambatan tindak lanjut.

“Kita beri waktu satu bulan, semua harus beres. Tidak boleh molor lagi. Terlalu banyak yang tidak sesuai, mulai dari izin hingga pajak. Sebulan ke depan akan kita undang lagi untuk melihat progresnya,” ujar Salomo dengan tegas.

Menurutnya, laporan pajak beberapa restoran terkesan tidak masuk akal dibandingkan dengan tingkat keramaian di lapangan. Ia mencontohkan, Restoran Lembur Kuring yang mengaku memiliki omzet Rp1,4–Rp1,6 miliar per bulan, namun hanya membayar pajak restoran Rp140 juta dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp44 juta per bulan, serta pajak parkir Rp600 ribu.

“Angka-angka itu sangat tidak masuk akal. Pengunjungnya ramai setiap hari, apalagi akhir pekan. Kita minta pajaknya ditinjau ulang. Kalau perlu, pasang alat penghitung dan tempatkan petugas Bapenda di sana untuk memantau langsung,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan untuk Restoran Kembang yang melaporkan omzet Rp1 miliar per bulan dengan pajak restoran Rp100 juta. Menurut Salomo, kondisi tersebut tidak mencerminkan potensi pendapatan sebenarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, langkah penertiban pajak dan izin usaha sangat penting mengingat dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemko Medan turun sebesar Rp595 miliar. Karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan kota.

“Kita tidak ingin restoran-restoran ini tutup, tapi juga jangan sampai Pemko dibohongi. Semua harus jujur. Ini demi PAD dan kesejahteraan masyarakat Medan,” pungkas Salomo.

Wakil Ketua Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, juga menyoroti perlunya Pemko Medan lebih aktif turun ke lapangan. Ia menilai banyak pelaku usaha belum memahami perubahan aturan, seperti peningkatan status Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi berisiko tinggi. “Pemko harus aktif memberikan sosialisasi. Kalau pengusaha sudah diingatkan tapi tidak menindaklanjuti, barulah diberikan sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Ilham, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Komisi III DPRD Medan.

“Kami akan lakukan pemantauan langsung ke lokasi usaha, dan progresnya akan kami laporkan pada pertemuan berikutnya,” ujarnya menutup rapat. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dalam waktu satu bulan, seluruh izin dan besaran pajak yang dibayarkan sejumlah restoran besar di Kota Medan harus diverifikasi ulang.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam laporan pajak dan perizinan beberapa restoran ternama. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan serta perwakilan restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi, dan Kalasan, Selasa (28/10/2025), Salomo menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi keterlambatan tindak lanjut.

“Kita beri waktu satu bulan, semua harus beres. Tidak boleh molor lagi. Terlalu banyak yang tidak sesuai, mulai dari izin hingga pajak. Sebulan ke depan akan kita undang lagi untuk melihat progresnya,” ujar Salomo dengan tegas.

Menurutnya, laporan pajak beberapa restoran terkesan tidak masuk akal dibandingkan dengan tingkat keramaian di lapangan. Ia mencontohkan, Restoran Lembur Kuring yang mengaku memiliki omzet Rp1,4–Rp1,6 miliar per bulan, namun hanya membayar pajak restoran Rp140 juta dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp44 juta per bulan, serta pajak parkir Rp600 ribu.

“Angka-angka itu sangat tidak masuk akal. Pengunjungnya ramai setiap hari, apalagi akhir pekan. Kita minta pajaknya ditinjau ulang. Kalau perlu, pasang alat penghitung dan tempatkan petugas Bapenda di sana untuk memantau langsung,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan untuk Restoran Kembang yang melaporkan omzet Rp1 miliar per bulan dengan pajak restoran Rp100 juta. Menurut Salomo, kondisi tersebut tidak mencerminkan potensi pendapatan sebenarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, langkah penertiban pajak dan izin usaha sangat penting mengingat dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemko Medan turun sebesar Rp595 miliar. Karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan kota.

“Kita tidak ingin restoran-restoran ini tutup, tapi juga jangan sampai Pemko dibohongi. Semua harus jujur. Ini demi PAD dan kesejahteraan masyarakat Medan,” pungkas Salomo.

Wakil Ketua Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, juga menyoroti perlunya Pemko Medan lebih aktif turun ke lapangan. Ia menilai banyak pelaku usaha belum memahami perubahan aturan, seperti peningkatan status Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi berisiko tinggi. “Pemko harus aktif memberikan sosialisasi. Kalau pengusaha sudah diingatkan tapi tidak menindaklanjuti, barulah diberikan sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Ilham, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Komisi III DPRD Medan.

“Kami akan lakukan pemantauan langsung ke lokasi usaha, dan progresnya akan kami laporkan pada pertemuan berikutnya,” ujarnya menutup rapat. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|