MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Panti Asuhan Bait Allah di ruang Banggar, Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/5/2025).
Dalam RDP itu, Pemilik Panti Asuhan Bait Allah, Pdt Dra Dame Sitompul mengatakan bahwa awal polemik panti asuhan itu terjadi karena oknum tertentu meributkan tentang masalah sampah dan perpanjangan izin panti asuhan tersebut.
Menurut Pdt Dame Sitompul, terkait masalah itu, ada oknum yang mengkomplain pihak panti asuhan yang dituding tentang masalah sampah dan salah seorang anak panti asuhan yang memiliki bekas luka.
“Kalau masalah anak panti asuhan yang memiliki bekas luka, itu karena ia berkelahi sesama temannya. Masalah itu sudah diklarifikasi, dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Setelah itu, muncul pula masalah izin panti asuhan yang dikomplain oknum tersebut karena izin operasionalnya belum diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Pdt Dra Dame Sitompul mengakui hal itu. Tetapi, bukan berarti pihak panti asuhan tidak mengurus perpanjangan izin operasionalnya.
“Kami sudah mengajukannya ke Dinas Sosial sejak tahun 2024 tetapi belum juga dilakukan asesment sehingga izinnya belum keluar sampai saat ini,” paparnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Dr. Lily angkat suara terkait hal itu. Lily pun meminta kepada Dinsos agar memberikan izin operasional panti asuhan tersebut. Mengingat, ini untuk kepentingan anak-anak panti asuhan tersebut.
“Persoalan di panti asuhan ini, salah satunya terkait izin, katanya sudah kadaluarsa. Makanya, izinnya harus dikeluarkan,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan lainnya, Johannes Hutagalung mengatakan bahwa pihaknya tidak mencari kesalahan siapapun.
“Kami hanya mau mencari solusi terbaik, agar tidak ada pihak-pihak yang tersakiti,” pungkasnya.(map/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Panti Asuhan Bait Allah di ruang Banggar, Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/5/2025).
Dalam RDP itu, Pemilik Panti Asuhan Bait Allah, Pdt Dra Dame Sitompul mengatakan bahwa awal polemik panti asuhan itu terjadi karena oknum tertentu meributkan tentang masalah sampah dan perpanjangan izin panti asuhan tersebut.
Menurut Pdt Dame Sitompul, terkait masalah itu, ada oknum yang mengkomplain pihak panti asuhan yang dituding tentang masalah sampah dan salah seorang anak panti asuhan yang memiliki bekas luka.
“Kalau masalah anak panti asuhan yang memiliki bekas luka, itu karena ia berkelahi sesama temannya. Masalah itu sudah diklarifikasi, dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Setelah itu, muncul pula masalah izin panti asuhan yang dikomplain oknum tersebut karena izin operasionalnya belum diperpanjang.
Menanggapi hal itu, Pdt Dra Dame Sitompul mengakui hal itu. Tetapi, bukan berarti pihak panti asuhan tidak mengurus perpanjangan izin operasionalnya.
“Kami sudah mengajukannya ke Dinas Sosial sejak tahun 2024 tetapi belum juga dilakukan asesment sehingga izinnya belum keluar sampai saat ini,” paparnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Dr. Lily angkat suara terkait hal itu. Lily pun meminta kepada Dinsos agar memberikan izin operasional panti asuhan tersebut. Mengingat, ini untuk kepentingan anak-anak panti asuhan tersebut.
“Persoalan di panti asuhan ini, salah satunya terkait izin, katanya sudah kadaluarsa. Makanya, izinnya harus dikeluarkan,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan lainnya, Johannes Hutagalung mengatakan bahwa pihaknya tidak mencari kesalahan siapapun.
“Kami hanya mau mencari solusi terbaik, agar tidak ada pihak-pihak yang tersakiti,” pungkasnya.(map/han)