STABAT, SUMUTPOS.CO- Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek mebel atas nama Muhammad Nuh dinilai tidak memenuhi syarat. Bahkan, M Nuh bukan hanya bertindak sebagai PPTK dalam proyek mebel oleh Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024.
Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung menjelaskan, Muhammad Nuh diduga tidak berkompeten alias tidak memenuhi syarat (TMS). Syarat jabatan adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri untuk menduduki suatu jabatan.
Menurutnya, MN adalah seorang staf non job golongan IV/a yang diangkat sebagai PPTK untuk menukangi ratusan miliar paket proyek di Disdik Langkat tahun anggaran 2024. Selain tidak menduduki jabatan struktural, posisi Muhammad Nuh juga tidak membidangi kegiatan atau sub kegiatan tersebut.
MN merupakan staf bidang SMP dengan jabatan sebagai penyusun kurikulum dan bahan ajar. “MN diangkat sebagai PPTK menggantikan posisi Aleksander sejak 13 September 2024 silam sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024. Dan lebih gilanya, MN ditunjuk sebagai PPTK untuk menangani proyek ratusan miliar di berbagai bidang,” katanya, Senin (26/5/2025).
Selain itu, M Nuh juga sebagai PPTK dalam program penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp8,8 miliar, kemudian program pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dengan nilai Rp85,4 miliar, serta program pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp96 miliar. Mirisnya lagi dalam dokumen pelaksanaan anggaran, kepala dinas tidak satu pun menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Menurut kami ini yang menjadi sumber masalah, kepala dinas atau pengguna anggaran (PA), kok bisa-bisanya menunjuk MN sebagai PPTK yang tidak memiliki kapasitas dan persyaratan. Ini jelas pelanggaran administrasi pemerintahan baik secara prosedur maupun aspek legalitas,” bebernya.
Menurut Syahrial, penunjukan PPTK wajib mempedomani ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kriteria dan persyaratan pengangkatan PPTK juga secara eksplisit, diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan 1 atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang dan tugasnya. Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang ada, PPTK adalah merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah kepala SKPD.
“Dalam hal kepala SKPD melimpahkan kepada KPA, PPTK diangkat dari pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah,” serunya.
Sementara, M Nuh ketika dikonfirmasi tidak merespon wartawan. Meski pesan yang dilayangkan wartawan diterima, tapi M Nuh tidak merespon.
Terpisah, Sekretaris Daerah Langkat, Amril mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. “Coba ke Kabag PBJ terkait syarat-syarat seorang PPTK sesuai aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” tandasnya. (ted/han)
STABAT, SUMUTPOS.CO- Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek mebel atas nama Muhammad Nuh dinilai tidak memenuhi syarat. Bahkan, M Nuh bukan hanya bertindak sebagai PPTK dalam proyek mebel oleh Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024.
Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung menjelaskan, Muhammad Nuh diduga tidak berkompeten alias tidak memenuhi syarat (TMS). Syarat jabatan adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri untuk menduduki suatu jabatan.
Menurutnya, MN adalah seorang staf non job golongan IV/a yang diangkat sebagai PPTK untuk menukangi ratusan miliar paket proyek di Disdik Langkat tahun anggaran 2024. Selain tidak menduduki jabatan struktural, posisi Muhammad Nuh juga tidak membidangi kegiatan atau sub kegiatan tersebut.
MN merupakan staf bidang SMP dengan jabatan sebagai penyusun kurikulum dan bahan ajar. “MN diangkat sebagai PPTK menggantikan posisi Aleksander sejak 13 September 2024 silam sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024. Dan lebih gilanya, MN ditunjuk sebagai PPTK untuk menangani proyek ratusan miliar di berbagai bidang,” katanya, Senin (26/5/2025).
Selain itu, M Nuh juga sebagai PPTK dalam program penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp8,8 miliar, kemudian program pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dengan nilai Rp85,4 miliar, serta program pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp96 miliar. Mirisnya lagi dalam dokumen pelaksanaan anggaran, kepala dinas tidak satu pun menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Menurut kami ini yang menjadi sumber masalah, kepala dinas atau pengguna anggaran (PA), kok bisa-bisanya menunjuk MN sebagai PPTK yang tidak memiliki kapasitas dan persyaratan. Ini jelas pelanggaran administrasi pemerintahan baik secara prosedur maupun aspek legalitas,” bebernya.
Menurut Syahrial, penunjukan PPTK wajib mempedomani ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kriteria dan persyaratan pengangkatan PPTK juga secara eksplisit, diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan 1 atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang dan tugasnya. Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang ada, PPTK adalah merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah kepala SKPD.
“Dalam hal kepala SKPD melimpahkan kepada KPA, PPTK diangkat dari pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah,” serunya.
Sementara, M Nuh ketika dikonfirmasi tidak merespon wartawan. Meski pesan yang dilayangkan wartawan diterima, tapi M Nuh tidak merespon.
Terpisah, Sekretaris Daerah Langkat, Amril mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. “Coba ke Kabag PBJ terkait syarat-syarat seorang PPTK sesuai aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” tandasnya. (ted/han)