Polri Ungkap Modus Baru Kecurangan MinyaKita, Tiga Produsen Terlibat

19 hours ago 4
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian mengungkap adanya modus lain dalam kasus kecurangan minyak goreng merek MinyaKita. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa selain pemalsuan label, ditemukan pula produsen yang tetap beroperasi meskipun sudah tidak memiliki izin.

“Kami belum mengetahui jumlah pasti perusahaannya, tetapi yang jelas ada tiga pola atau modus operandi yang ditemukan,” ujar Sandi di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Pangan Polri setelah melakukan pemeriksaan di tiga lokasi. Selain pemalsuan label dan ketidaksesuaian isi kemasan dengan takaran yang tertera, modus lain yang teridentifikasi adalah keberadaan produsen yang tetap memproduksi MinyaKita meski tidak lagi memiliki izin resmi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kecurangan. Salah satu bentuk kecurangan yang ditemukan adalah kemasan yang seharusnya berisi satu liter, tetapi setelah diuji, volumenya hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter.

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), juga menemukan adanya minyak goreng MinyaKita yang dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Seharusnya harga MinyaKita Rp 15.700 per liter, tetapi di pasar justru dijual seharga Rp 18.000,” ujar Amran.

Terkait temuan tersebut, Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” katanya.

Satgas Pangan Polri kemudian mengungkapkan tiga perusahaan yang diduga memproduksi minyak goreng MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai label. Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan bahwa dalam pengukuran sampel dari tiga perusahaan tersebut, ditemukan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera di label. “Dalam label tercantum satu liter, tetapi hasil pengukuran menunjukkan volume berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” ungkap Helfi, Minggu (9/3/2025).

Selain ketidaksesuaian takaran, tim juga menemukan bahwa MinyaKita dalam kemasan pouch berukuran dua liter yang diproduksi oleh PT Tunas Agro Indolestari juga mengalami pengurangan isi. “Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, Polri masih mendalami kasus ini dan akan segera mengumumkan hasil investigasi kepada publik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk MinyaKita serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di pasaran.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|