Rektor Unsoed Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Aliran Gratifikasi Rp1,8 Miliar

20 hours ago 13
ilustrasi borgol

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kursi perguruan tinggi yang semestinya ditentukan melalui proses akademik justru diduga diperjualbelikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membongkar dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang menyeret rektor hingga pejabat kampus dan pihak swasta.

Tidak tanggung-tanggung, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.

Keenamnya terdiri atas Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Mereka digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.48 WIB. Keenam tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi terborgol.

Tak ada pernyataan yang disampaikan para tersangka ketika digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK.

Status tersangka diumumkan KPK pada Jumat (21/8/2026) malam setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kasus yang dibongkar KPK tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang dari calon mahasiswa. Penyidik menemukan adanya pungutan tambahan di luar komponen biaya pendidikan resmi.

“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib seperti Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi,” ujar Taufik.

Dugaan Mahar Rp650 Juta dan Kursi Fakultas Kedokteran

Salah satu rangkaian perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

KPK menduga Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq, meminta uang Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa.

Dalam praktiknya, Norman disebut tidak bekerja sendirian. Ia menggunakan dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Namun, uang ratusan juta rupiah yang telah diberikan orang tua calon mahasiswa tersebut ternyata tidak berujung pada kelulusan. Sang calon mahasiswa justru dinyatakan tidak lolos seleksi.

KPK menduga uang tersebut kemudian digunakan oleh kedua perantara untuk kepentingan pribadi.

Persoalan itu selanjutnya memunculkan kewajiban bagi Norman untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa. Untuk menutup kewajiban tersebut, Norman disebut meminjam uang dari pihak swasta.

Pengembalian uang itu kemudian diduga berkaitan dengan pemberian sejumlah pekerjaan di lingkungan kampus.

KPK mengungkap adanya tiga proyek yang diberikan kepada perusahaan milik Mulyono, keponakan rektor. Proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Gratifikasi Rp680 Juta dan Tiga Bidang Tanah

Dugaan praktik korupsi juga menyeret Rektor Ahmad Sodiq dalam klaster berbeda.

KPK menduga Ahmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk mengumpulkan uang gratifikasi dari proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam periode seleksi tahun 2025 dan 2026, uang yang berhasil dihimpun disebut mencapai Rp680 juta.

Untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut, Ahmad Sodiq diduga mengarahkan agar dana tersebut digunakan membeli tiga bidang tanah. Kepemilikan tanah kemudian dicatat atas nama Mulyono.

Rangkaian ini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan kampus.

Sistem Akademik Diduga Jadi Jalan Masuk

Klaster lain melibatkan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Ia diduga berperan dalam menentukan calon mahasiswa yang dapat diloloskan setelah adanya pembayaran.

Dalam perkara tersebut, Eko diduga melakukan negosiasi nilai uang dengan pihak yang mencari akses masuk bagi calon mahasiswa.

Setelah uang diterima, proses kelulusan kemudian diduga dilakukan melalui sistem akademik kampus.

“Setelah ES melaporkan penerimaan uang, ASO kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut,” ungkap Taufik.

Dari praktik tersebut, Eko disebut memperoleh uang sekitar Rp1,12 miliar.

Besarnya nilai uang yang muncul dalam perkara ini memperlihatkan bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk pungutan terhadap calon mahasiswa. KPK juga menemukan dugaan hubungan antara aliran uang, kewenangan akademik, hingga proyek pengadaan di lingkungan kampus.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo pada rekening sekitar Rp99 juta sebagai barang bukti.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena praktik yang diduga dibongkar KPK menyentuh ruang yang seharusnya menjadi benteng integritas pendidikan tinggi: proses penerimaan mahasiswa.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini bukan sekadar tentang uang ratusan juta atau miliaran rupiah. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni dugaan berubahnya akses pendidikan menjadi komoditas yang bisa dinegosiasikan dengan uang. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|