GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani sebagai Pengageng Bebadan Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan melayangkan Surat Somasi (Teguran) kepada Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA KSH). AndoSOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani sebagai Pengageng Bebadan Sasana Wilapa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan melayangkan Surat Somasi (Teguran) kepada Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA KSH).
Dimana diwakili oleh Dra. Gusti Raden Ayu Koes Moertiyah, M.Pd., dalam jabatannya sebagai Ketua Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA KSH).
Somasi yang dilayangkan sendiri terkait tindakan penguasaan tanpa hak atas benda pusaka milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berupa Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng yang dilakukan oleh LDA.
LDA kemudian diberi waktu 2×24 jam untuk segera mengembalikan seluruh benda pusaka milik keraton ke tempat semula dan mengosongkan kawasan Keraton Kasunanan yang dikuasai tanpa hak.
“Kami Mengecam keras penguasaan sepihak atas benda tindakan mengambil dan mengunci aset pusaka milik Keraton Kasunanan Surakarta berupa Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng yang dilakukan LDA,” terang Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dalam keterangannya, Jumat (21/08/2026).
Timoer menjelaskan tindakan pemindahan dan penguasaan tanpa izin ini melanggar tradisi, adat istiadat, dan filosofi leluhur (paugeran) yang telah menjadi aturan tidak tertulis dan peraturan tertulis atau ketentuan khusus (Angger) yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Itu juga telah menabrak ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta beserta seluruh kelengkapannya secara tegas diatur.
“PB XIV (Purboyo), yang saat ini berkuasa dan memerintah sebagai Sri Susuhunan/Raja/Pimpinan/Kepala Adat/Pemangku Adat/ Pemimpin Utama yang Memegang Kekuasaan Tertinggi dalam Menjalankan Pemerintahan Adat dalam Masyarakat Hukum Adat di Keraton Surakarta,” sambungnya.
Timoer menegaskan LDA harus segera mengembalikan seluruh benda pusaka milik keraton yang dikuasai tanpa hak dalam waktu 2 x 24 jam.
Jika itu diabaikan maka akan ditempuh jalur hukum tegas, baik secara Pidana atas dugaan penggelapan atau pencurian aset budaya milik Keraton maupun Perdata atas perbuatan melawan hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan koridor hukum dan aturan adat istiadat yang sah di bawah pimpinan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” tandasnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Putri Dalem PB XIII ini juga menyampaikan kronologi pemindahan sepihak pusaka keraton.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV pada 30 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, sekelompok orang dari LDA terpantau mengangkut pusaka milik keraton berupa Gamelan Sekaten (Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari) serta Gamelan Monggang Ageng dari kompleks nDalem Langen katong menuju Bangsal Sasana Handrawino, yang kemudian menguncinya.
Dampak dari penguasaan sepihak ini membuat terhalangnya abdi dalem niyaga keraton untuk melaksanakan ritual adat Ngungelaken Gongsa Sekaten dalam rangka peringatan Garebeg Mulud pada 19 Agustus 2026 kemarin.
Justru LDA telah menggunakan pusaka milik keraton tersebut untuk agenda internal mereka tanpa sepengetahuan dan seijin dari Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Bahkan upaya untuk mengambil kembali penguasaan aset dan budaya milik Keraton justru mendapat penghalangan fisik dari massa LDA. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

12 hours ago
11

















































