
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Walikota dan Wakil Walikota Solo terpilih Respati Ardi dan Astrid Widayani bakal dilantik langsung oleh Presiden Prabowo pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, saat dikonfirmasi, Rabu, (29/01/2025).
“Sesuai dengan kesimpulan RDP (Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri) beberapa waktu yang lalu. Pelantikan serentak tanggal 6 Februari 2025 untuk daerah yang tidak terdapat sengketa/perkara di MK,” ungkap Arya.
Ditambahkan Arya, jika sesuai dengan kesimpulan RDP tersebut. Respati-Astrid akan dilantik di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
“Di kesimpulan RDP di sebut (pelantikan) di ibukota negara,” sambungnya.
Diketahui dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), menyetujui:
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara itu disinggung soal kapan masa jabatan Teguh Prakosa akan berakhir sebagai Walikota Solo. Arya menyebut, jabatan Teguh akan berakhir setelah Respati dilantik.
“Sesuai dengan Putusan MK dalam ikhtisar putusan Perkara No. 27/PUU-XXII/2024 tentang masa jabatan Kepala Daerah dan wakil Hasil pemilihan 2020 pasal 201 ayat (7) UU No 10/2016 “Walikota dan wakil hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya walikota dan wakil hasil pemilihan serentak tahun 2024,” pungkasnya.