WAMENA – Lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 800 juta lebih dan melarikan diri meninggalkan Wamena, Seorang pria berinisial TR akhirnya dibekuk aparat Sat Reskrim Polres Jayawijaya.
Polisi melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Mirowali Provinsi Sulawesi Tengah dan berhasil di bawa kembali ke Jayawijaya guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku TR ini dilakukan karena ada dugaan kasus penggelapan sejumlah uang tunai dari salah satu tempat usaha, sebab korban mempercayakan pelaku untuk mengelola usaha perdagangan.
“Jadi awalnya Pelaku TR ini diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangan atau hasil penjualan tetapi tidak dilaporkan ke pemilik toko malah sebaliknya digelapkan dan diketahui oleh pemilik toko sehingga dilakukan audit internal mereka,”ungkapnya Senin (29/6)
Menuruntya, awalnya yang diketahui oleh pemilik toko itu hanya Rp 200 juta lebih yang digelapkan, namun setelah didalami dari hasil audit yang dilakukan mereka sendiri didapati Rp 800 juta lebih yang telah digelapkan selama setahun lebih bekerja di toko bangunan tersebut, pengakuan dari korban pelaku TR mengambil sedikit demi sedikit hasil dari penjualan.
“Penggelapan dana ini dilakukan untuk barang yang masuk maupun yang terjual, dan hasil penjualannya, sehingga ketika disinkronkan mendapat selisih Rp 800 juta lebih,”jelas Marcel.
Kata Marcel, setelah ketahuan pelaku TR menggelapkan uang sebesar Rp 200 juta lebih (sebelum di audit) yang bersangkutan melarikan diri ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan berada disana, kemudian dilakukan penindakan dengan cara menangkap pelaku di wilayah Morowali.
“Jadi untuk pasal yang dikenakan terhadap TR pasal 486 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan ini juga sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan TR, dan kedua yang bersangkutan tak koperatif karena melarikan diri sehingga kita lakukan penahanan,” tutup Marcel. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
WAMENA – Lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 800 juta lebih dan melarikan diri meninggalkan Wamena, Seorang pria berinisial TR akhirnya dibekuk aparat Sat Reskrim Polres Jayawijaya.
Polisi melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Mirowali Provinsi Sulawesi Tengah dan berhasil di bawa kembali ke Jayawijaya guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku TR ini dilakukan karena ada dugaan kasus penggelapan sejumlah uang tunai dari salah satu tempat usaha, sebab korban mempercayakan pelaku untuk mengelola usaha perdagangan.
“Jadi awalnya Pelaku TR ini diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangan atau hasil penjualan tetapi tidak dilaporkan ke pemilik toko malah sebaliknya digelapkan dan diketahui oleh pemilik toko sehingga dilakukan audit internal mereka,”ungkapnya Senin (29/6)
Menuruntya, awalnya yang diketahui oleh pemilik toko itu hanya Rp 200 juta lebih yang digelapkan, namun setelah didalami dari hasil audit yang dilakukan mereka sendiri didapati Rp 800 juta lebih yang telah digelapkan selama setahun lebih bekerja di toko bangunan tersebut, pengakuan dari korban pelaku TR mengambil sedikit demi sedikit hasil dari penjualan.
“Penggelapan dana ini dilakukan untuk barang yang masuk maupun yang terjual, dan hasil penjualannya, sehingga ketika disinkronkan mendapat selisih Rp 800 juta lebih,”jelas Marcel.
Kata Marcel, setelah ketahuan pelaku TR menggelapkan uang sebesar Rp 200 juta lebih (sebelum di audit) yang bersangkutan melarikan diri ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan berada disana, kemudian dilakukan penindakan dengan cara menangkap pelaku di wilayah Morowali.
“Jadi untuk pasal yang dikenakan terhadap TR pasal 486 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan ini juga sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan TR, dan kedua yang bersangkutan tak koperatif karena melarikan diri sehingga kita lakukan penahanan,” tutup Marcel. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q


















































