2 Dari 3 BB yang Didapatkan Dari Tangan TH Tak terdaftar di Samsat Jayawijaya

6 hours ago 1

WAMENA – Dua dari tiga barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Jayawijaya usai berhasil menangkap pelaku curanmor TS minggu kemarin, telah di konfirmasi bukan berasal dari wilayah hukum polres Jayawijaya, sehingga hingga saat ini masih dilakukan koordinasi dengan polres jajaran guna mengungkap kasus

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial TH yang sering kali melakukan aksinya di Kabupaten Jayawijaya dan daerah lain.

“Pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di jalan SD percobaan Wamena, dan barang bukti yang dicuri waktu itu sebuah motor scropy dengan cara merusak kunci ganda motor tersebut bersama dengan rekannya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,”ungkapnya Senin (29/6) di Wamena.

Ia mengaku  saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku TH guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dimana penyidik dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya menerapkan pasal 477 Ayat 1 KUHP yang mana pelaku melakukan pencurian dengan mcara merusak kendaraan tersebut.

“Dari pelaku TH juga kita menemukan 3 barang bukti namun 2 motor yang lain sampai dengan saat ini belum diketahui kepemilikannya,”kata Marcel

Menurutnya, saat ini Polres Jayawijaya masih melakukan koordinasi dengan jajaran polres yang lain bahkan sampai ke Polres Jayapura terkait tentang keberadaan 2 motor yang ditemukan dari TH, sebab dari hasil penyelidikan 2 motor tersebut tidak terdaftar dalam wilayah Samsat Wamena dan terdaftar di luar Wamena, karena indentitas kepemilikan motor itu dari Sentani Kabupaten Jayapura.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

WAMENA – Dua dari tiga barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Jayawijaya usai berhasil menangkap pelaku curanmor TS minggu kemarin, telah di konfirmasi bukan berasal dari wilayah hukum polres Jayawijaya, sehingga hingga saat ini masih dilakukan koordinasi dengan polres jajaran guna mengungkap kasus

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial TH yang sering kali melakukan aksinya di Kabupaten Jayawijaya dan daerah lain.

“Pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di jalan SD percobaan Wamena, dan barang bukti yang dicuri waktu itu sebuah motor scropy dengan cara merusak kunci ganda motor tersebut bersama dengan rekannya yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,”ungkapnya Senin (29/6) di Wamena.

Ia mengaku  saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku TH guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dimana penyidik dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya menerapkan pasal 477 Ayat 1 KUHP yang mana pelaku melakukan pencurian dengan mcara merusak kendaraan tersebut.

“Dari pelaku TH juga kita menemukan 3 barang bukti namun 2 motor yang lain sampai dengan saat ini belum diketahui kepemilikannya,”kata Marcel

Menurutnya, saat ini Polres Jayawijaya masih melakukan koordinasi dengan jajaran polres yang lain bahkan sampai ke Polres Jayapura terkait tentang keberadaan 2 motor yang ditemukan dari TH, sebab dari hasil penyelidikan 2 motor tersebut tidak terdaftar dalam wilayah Samsat Wamena dan terdaftar di luar Wamena, karena indentitas kepemilikan motor itu dari Sentani Kabupaten Jayapura.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|