JAYAPURA – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-21 Komisi Yudisial Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua menggelar acara refleksi kelembagaan di Waena, Jumat (21/8).
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP, menegaskan bahwa agenda ini diadakan bukan semata-mata sebagai perayaan seremoni tahunan. ”Ini moment merefleksi perjalanan Komisi Yudisial dalam menjalankan amanat konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” tegas Kossay.
Ia menjelaskan bahwa tugas pengawasan hakim di Papua memiliki tantangan yang sangat khas dan kompleks. Menurutnya, dinamika sosial, kondisi geografis, kebudayaan lokal, serta tatanan hukum adat menciptakan kompleksitas tersendiri yang membayangi jalannya proses peradilan.
Dalam pemaparan refleksi kinerja tahun 2026, Kossay membeberkan bahwa hingga Agustus 2026, Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua telah menerima empat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan akhir.
”Laporan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran. Setiap laporan merupakan informasi atau pengaduan masyarakat yang harus diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Karena itu, objektivitas, profesionalitas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi prinsip yang harus terus dijaga,” ujar Kossay.
Di sisi lain, catatan penting terlihat dari tingginya angka konsultasi hukum masyarakat. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Penghubung KY Papua telah melayani 38 konsultasi yang mayoritas berkaitan dengan sengketa pertanahan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pertanahan merupakan salah satu persoalan hukum yang banyak menjadi perhatian masyarakat di Papua.
JAYAPURA – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-21 Komisi Yudisial Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua menggelar acara refleksi kelembagaan di Waena, Jumat (21/8).
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP, menegaskan bahwa agenda ini diadakan bukan semata-mata sebagai perayaan seremoni tahunan. ”Ini moment merefleksi perjalanan Komisi Yudisial dalam menjalankan amanat konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” tegas Kossay.
Ia menjelaskan bahwa tugas pengawasan hakim di Papua memiliki tantangan yang sangat khas dan kompleks. Menurutnya, dinamika sosial, kondisi geografis, kebudayaan lokal, serta tatanan hukum adat menciptakan kompleksitas tersendiri yang membayangi jalannya proses peradilan.
Dalam pemaparan refleksi kinerja tahun 2026, Kossay membeberkan bahwa hingga Agustus 2026, Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua telah menerima empat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan akhir.
”Laporan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran. Setiap laporan merupakan informasi atau pengaduan masyarakat yang harus diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Karena itu, objektivitas, profesionalitas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi prinsip yang harus terus dijaga,” ujar Kossay.
Di sisi lain, catatan penting terlihat dari tingginya angka konsultasi hukum masyarakat. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Penghubung KY Papua telah melayani 38 konsultasi yang mayoritas berkaitan dengan sengketa pertanahan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pertanahan merupakan salah satu persoalan hukum yang banyak menjadi perhatian masyarakat di Papua.


















































