MERAUKE – Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia pada Senin, 27 Oktober 2025. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre MSB, mengatakan motif sementara dalam kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan internal keluarga.
“Dari hasil pendalaman sementara, tindakan kekerasan terhadap korban diduga berkaitan dengan persoalan internal dalam keluarga,” tandas Leonardo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026).
Kendati demikian, Kapolres belum membeberkan secara rinci persoalan internal yang dimaksud maupun motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.
Ia mengatakan, substansi materiil terkait motif akan disampaikan pada proses hukum selanjutnya, termasuk dalam persidangan. “Secara substansi materiil nanti akan kita buka di persidangan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik menduga tersangka berada di bawah pengaruh narkotika jenis ganja saat peristiwa terjadi. Dugaan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka pada 28 Oktober 2025 atau sehari setelah kejadian, yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi ganja.
Selama proses penyidikan, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi dan orang-orang yang berkaitan dengan peristiwa, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, tes urine, pemeriksaan kedokteran forensik, eksumasi, pemeriksaan DNA forensik, digital forensik, pemeriksaan deteksi khusus forensik hingga pemeriksaan psikologi klinis.
Penyidik juga melakukan sejumlah analisis, antara lain analisis hubungan antara keterangan saksi dengan kondisi objektif di TKP, analisis kronologi peristiwa, analisis kemungkinan terjadinya pencurian dan penculikan, serta analisis hubungan korban dengan orang-orang yang berada di sekitar korban sebelum kejadian.
MERAUKE – Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia pada Senin, 27 Oktober 2025. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasi Humas Ipda Andre MSB, mengatakan motif sementara dalam kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan internal keluarga.
“Dari hasil pendalaman sementara, tindakan kekerasan terhadap korban diduga berkaitan dengan persoalan internal dalam keluarga,” tandas Leonardo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026).
Kendati demikian, Kapolres belum membeberkan secara rinci persoalan internal yang dimaksud maupun motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.
Ia mengatakan, substansi materiil terkait motif akan disampaikan pada proses hukum selanjutnya, termasuk dalam persidangan. “Secara substansi materiil nanti akan kita buka di persidangan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik menduga tersangka berada di bawah pengaruh narkotika jenis ganja saat peristiwa terjadi. Dugaan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka pada 28 Oktober 2025 atau sehari setelah kejadian, yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi ganja.
Selama proses penyidikan, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi dan orang-orang yang berkaitan dengan peristiwa, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, tes urine, pemeriksaan kedokteran forensik, eksumasi, pemeriksaan DNA forensik, digital forensik, pemeriksaan deteksi khusus forensik hingga pemeriksaan psikologi klinis.
Penyidik juga melakukan sejumlah analisis, antara lain analisis hubungan antara keterangan saksi dengan kondisi objektif di TKP, analisis kronologi peristiwa, analisis kemungkinan terjadinya pencurian dan penculikan, serta analisis hubungan korban dengan orang-orang yang berada di sekitar korban sebelum kejadian.


















































