Proyek Dinarasikan Seolah-olah Hanya Bawa Narasi Positif Tanpa Dampak Negatif

1 hour ago 1

Dari Sidang Gugatan Pembangunan Jalan PSN Merauke di PTUN Jayapura

Persidangan gugatan terhadap Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer resmi memasuki babak akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis (20/8). Usai sidang, juga diwarnai aksi dari pihak penggugat di halaman PTUN.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Sidang perkara Nomor 09/G/LH/2026 PTUN JPR yang berlangsung sejak pukul 10.15 hingga 13.50 WIT tersebut beragendakan penyerahan tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi ahli dari para pihak.

   Proyek pembangunan jalan yang difungsikan sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, ini menuai penolakan dan gugatan dari warga masyarakat adat setempat, yakni Simon Petrus Belanggize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.

   Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Merina Chintia, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Irfan Amos Sape, S.H., dan Adjam Riyange Zulfahmi, S.H. Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze yang diwakili Kabag Hukum Setda Merauke Antonius Victor Kaisiepo bersama Tergugat Intervensi menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Mataram, Lalu Muhammad Hayanulhak.

  Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Lalu Muhammad Hayanulhak memaparkan kedudukan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan keterkaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

  “Kesaksian saya hari ini terkait dengan keabsahan SK Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM Sebagai Prasarana Ketahanan Pangan di Kab. Merauke,” ujar Lalu Muhammad Hayanulhak kepada wartawan usai persidangan di PTUN Jayapura, Kamis (20/8).

  Ia menerangkan bahwa SK Kelayakan Lingkungan Hidup merupakan bagian dari Persetujuan Lingkungan berbasis hasil uji kelayakan AMDAL yang berlaku selama kegiatan berlangsung, sepanjang tidak terdapat perubahan desain maupun lokasi proyek.

  “Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dalam konteks hukum administrasi negara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Keputusan ini diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk menyatakan kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha,” jelasnya.

Dari Sidang Gugatan Pembangunan Jalan PSN Merauke di PTUN Jayapura

Persidangan gugatan terhadap Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer resmi memasuki babak akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis (20/8). Usai sidang, juga diwarnai aksi dari pihak penggugat di halaman PTUN.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Sidang perkara Nomor 09/G/LH/2026 PTUN JPR yang berlangsung sejak pukul 10.15 hingga 13.50 WIT tersebut beragendakan penyerahan tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi ahli dari para pihak.

   Proyek pembangunan jalan yang difungsikan sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, ini menuai penolakan dan gugatan dari warga masyarakat adat setempat, yakni Simon Petrus Belanggize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse.

   Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Merina Chintia, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Irfan Amos Sape, S.H., dan Adjam Riyange Zulfahmi, S.H. Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze yang diwakili Kabag Hukum Setda Merauke Antonius Victor Kaisiepo bersama Tergugat Intervensi menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Mataram, Lalu Muhammad Hayanulhak.

  Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Lalu Muhammad Hayanulhak memaparkan kedudukan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan keterkaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

  “Kesaksian saya hari ini terkait dengan keabsahan SK Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM Sebagai Prasarana Ketahanan Pangan di Kab. Merauke,” ujar Lalu Muhammad Hayanulhak kepada wartawan usai persidangan di PTUN Jayapura, Kamis (20/8).

  Ia menerangkan bahwa SK Kelayakan Lingkungan Hidup merupakan bagian dari Persetujuan Lingkungan berbasis hasil uji kelayakan AMDAL yang berlaku selama kegiatan berlangsung, sepanjang tidak terdapat perubahan desain maupun lokasi proyek.

  “Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dalam konteks hukum administrasi negara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Keputusan ini diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk menyatakan kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha,” jelasnya.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|