Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

9 hours ago 6

JAYAPURA–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel. Dana tersebut menjadi sorotan dalam rapat paripurna penyampaian laporan Komisi III terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, di Gedung DPR Papua, Jumat (21/8).

Dalam laporan Komisi III yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Papua Yacob Ingratubun, disebutkan bahwa pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Namun, pencabutan regulasi itu tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Pemerintah Provinsi Papua juga harus memberikan kepastian mengenai status, pencairan, pencatatan, penganggaran, penggunaan hingga pertanggungjawaban Dana Cadangan yang masih tersimpan. “Masih terdapat Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp134,02 miliar yang berada pada rekening Dana Cadangan Provinsi Papua,” kata Yacob dalam laporan tersebut.

Menurutnya, dana tersebut nantinya harus dicairkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua dan dicatat sebagai sumber penerimaan pembiayaan daerah. Pencairan itu, kata dia, wajib dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, memiliki dasar penganggaran yang jelas, dicatat secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi III juga meminta Pemprov Papua memastikan status dan posisi dana tersebut secara jelas dengan didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu, pemerintah daerah diminta menjelaskan mekanisme penganggaran setelah dana masuk ke RKUD, termasuk rencana penggunaan dan program prioritas yang akan dibiayai. “Penggunaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan efektif serta berorientasi pada pembangunan dan pelayanan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP),” tegasnya.

JAYAPURA–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel. Dana tersebut menjadi sorotan dalam rapat paripurna penyampaian laporan Komisi III terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, di Gedung DPR Papua, Jumat (21/8).

Dalam laporan Komisi III yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Papua Yacob Ingratubun, disebutkan bahwa pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Namun, pencabutan regulasi itu tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Pemerintah Provinsi Papua juga harus memberikan kepastian mengenai status, pencairan, pencatatan, penganggaran, penggunaan hingga pertanggungjawaban Dana Cadangan yang masih tersimpan. “Masih terdapat Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp134,02 miliar yang berada pada rekening Dana Cadangan Provinsi Papua,” kata Yacob dalam laporan tersebut.

Menurutnya, dana tersebut nantinya harus dicairkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua dan dicatat sebagai sumber penerimaan pembiayaan daerah. Pencairan itu, kata dia, wajib dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, memiliki dasar penganggaran yang jelas, dicatat secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi III juga meminta Pemprov Papua memastikan status dan posisi dana tersebut secara jelas dengan didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu, pemerintah daerah diminta menjelaskan mekanisme penganggaran setelah dana masuk ke RKUD, termasuk rencana penggunaan dan program prioritas yang akan dibiayai. “Penggunaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan efektif serta berorientasi pada pembangunan dan pelayanan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP),” tegasnya.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|