SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya seorang remaja yang diduga terlibat kasus pengeroyokan untuk menghindari kejaran aparat berakhir secara tak terduga. Bukan karena operasi khusus kepolisian, melainkan berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berujung pada penggerebekan tengah malam.
Remaja berinisial RO (17) akhirnya diamankan aparat setelah keberadaannya terungkap di Dusun Badalan, Kalurahan Pondokrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Kamis (18/6/2026) malam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 23.00 WIB sejumlah pemuda setempat mendatangi sebuah rumah setelah mencurigai adanya aktivitas yang dinilai tidak lazim di salah satu kamar. Saat dilakukan pengecekan, mereka mendapati RO berada di dalam kamar bersama seorang remaja perempuan berinisial RR (18), warga Tridadi.
Lurah Pondokrejo, R Widiyatma, menjelaskan bahwa RO datang ke lokasi bersama RR dengan diantar seorang warga setempat berinisial D. Ketiganya kemudian masuk ke rumah tersebut sebelum akhirnya memancing perhatian warga sekitar.
Merasa ada yang janggal, sejumlah pemuda melakukan penggerebekan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempel. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa kedua remaja tersebut untuk dimintai keterangan.
Belakangan, fakta yang lebih mengejutkan terungkap. RO ternyata bukan sekadar tamu yang sedang berkunjung ke rumah temannya. Dari hasil pemeriksaan polisi, remaja tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan perkara pengeroyokan yang sebelumnya terjadi di wilayah Caturharjo, Sleman.
“Kebetulan yang laki-laki (RO) ini pernah terlibat kasus menusuk orang. Jadi sekarang prosesnya sudah sampai Polresta Sleman. Di Dusun Badalan hanya ketempatan, karena punya teman,” ujar Widiyatma, Jumat (19/6/2026).
Awalnya, sebagian warga menduga peristiwa tersebut hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran norma kesusilaan. Namun setelah identitas RO ditelusuri lebih jauh oleh aparat, muncul fakta bahwa yang bersangkutan sedang berhadapan dengan proses hukum atas kasus kekerasan yang sebelumnya terjadi.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa RO merupakan terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan di Jalan Terowongan, Kalurahan Caturharjo, Sleman.
Menurut Argo, kasus tersebut sedang diproses berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Guna proses hukum lebih lanjut, RO kini telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Sleman,” jelas Argo.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap RO untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan.
Polresta Sleman juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Selain itu, masyarakat diminta tetap aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di wilayahnya. (*) Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

14 hours ago
9

















































