DAIRI – Sengketa kepemilikan tanah dan rumah di Jalan Pahlawan Siburabura Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, akhirnya berkekuatan hukum tetap. Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rosintan Siboro dan Merdin Simanjuntak.
Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Mestron Siboro melalui kuasa hukumnya, Tahi Purba SH, ke Pengadilan Negeri Sidikalang pada 21 November 2024. Dalam proses hukum yang berlangsung berjenjang, Pengadilan Negeri Sidikalang melalui Putusan Nomor 106/Pdt.G/2024/PN Sdk tertanggal 4 Juli 2025 mengabulkan gugatan Mestron. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 460/PDT/2025/PT MDN pada 2 September 2025.
Upaya hukum kasasi yang diajukan pihak tergugat pun kandas setelah Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 500 K/PDT/2026 tertanggal 12 Maret 2026 menolak permohonan tersebut. Salinan putusan diterima kedua belah pihak pada 15 April 2026, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selanjutnya, kuasa hukum Mestron, Tahi Purba SH, mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sidikalang pada 8 Mei 2026.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Eva Rina Sihombing SH MH, mengeluarkan penetapan tertanggal 6 Juli 2026. Jurusita PN Sidikalang, Dariaman Saragih, bersama Mestron Siboro, kuasa hukumnya, serta disaksikan Kepala Lingkungan XI, Yeni Sigalingging, membuka rumah yang menjadi objek sengketa.
Dariaman Saragih menjelaskan, proses eksekusi berlangsung tanpa hambatan. Bahkan, dua hari sebelum pelaksanaan, pihak termohon, Rosintan Siboro, telah menyerahkan kunci rumah kepada Pengadilan Negeri Sidikalang.
Diketahui, Mestron Siboro dan Rosintan Siboro merupakan saudara kandung, sehingga sengketa tersebut turut berdampak pada hubungan kekeluargaan. Menanggapi putusan yang telah inkrah, Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro mengaku bersyukur karena proses hukum akhirnya memberikan kepastian. “Kebenaran itu tidak pernah kalah oleh kejahatan. Kebenaran mungkin terlihat kalah di awal, tetapi di mata hukum kebenaran akan menang,” katanya.
Meski demikian, Mestron mengakui perkara tersebut membawa dampak terhadap hubungan keluarganya. Namun ia berharap putusan pengadilan dapat menjadi akhir dari sengketa yang telah berlangsung cukup lama. (rudd/ila)
DAIRI – Sengketa kepemilikan tanah dan rumah di Jalan Pahlawan Siburabura Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, akhirnya berkekuatan hukum tetap. Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rosintan Siboro dan Merdin Simanjuntak.
Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Mestron Siboro melalui kuasa hukumnya, Tahi Purba SH, ke Pengadilan Negeri Sidikalang pada 21 November 2024. Dalam proses hukum yang berlangsung berjenjang, Pengadilan Negeri Sidikalang melalui Putusan Nomor 106/Pdt.G/2024/PN Sdk tertanggal 4 Juli 2025 mengabulkan gugatan Mestron. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 460/PDT/2025/PT MDN pada 2 September 2025.
Upaya hukum kasasi yang diajukan pihak tergugat pun kandas setelah Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 500 K/PDT/2026 tertanggal 12 Maret 2026 menolak permohonan tersebut. Salinan putusan diterima kedua belah pihak pada 15 April 2026, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selanjutnya, kuasa hukum Mestron, Tahi Purba SH, mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sidikalang pada 8 Mei 2026.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Eva Rina Sihombing SH MH, mengeluarkan penetapan tertanggal 6 Juli 2026. Jurusita PN Sidikalang, Dariaman Saragih, bersama Mestron Siboro, kuasa hukumnya, serta disaksikan Kepala Lingkungan XI, Yeni Sigalingging, membuka rumah yang menjadi objek sengketa.
Dariaman Saragih menjelaskan, proses eksekusi berlangsung tanpa hambatan. Bahkan, dua hari sebelum pelaksanaan, pihak termohon, Rosintan Siboro, telah menyerahkan kunci rumah kepada Pengadilan Negeri Sidikalang.
Diketahui, Mestron Siboro dan Rosintan Siboro merupakan saudara kandung, sehingga sengketa tersebut turut berdampak pada hubungan kekeluargaan. Menanggapi putusan yang telah inkrah, Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro mengaku bersyukur karena proses hukum akhirnya memberikan kepastian. “Kebenaran itu tidak pernah kalah oleh kejahatan. Kebenaran mungkin terlihat kalah di awal, tetapi di mata hukum kebenaran akan menang,” katanya.
Meski demikian, Mestron mengakui perkara tersebut membawa dampak terhadap hubungan keluarganya. Namun ia berharap putusan pengadilan dapat menjadi akhir dari sengketa yang telah berlangsung cukup lama. (rudd/ila)

13 hours ago
9

















































