Kasus dugaan perdagangan emas ilegal berskala besar yang menyeret jajaran petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) kini resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka utama berinisial TW, DW, dan BSW telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus dugaan perdagangan emas ilegal berskala besar yang menyeret jajaran petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) kini resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka utama berinisial TW, DW, dan BSW telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan P-21 tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
“JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap,” ujar Ade Safri pada Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya dari pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), yakni DHB dan VC, saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Modus Kejahatan Hulu ke Hilir
Penyidikan membongkar praktik tindak pidana pertambangan ilegal terintegrasi sepanjang kurun 2019 hingga 2025. Para tersangka diduga menampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kemudian dialirkan kepada Siman Bahar dan perusahaan afiliasinya untuk diproses melalui PT SJU serta jaringan pabrik pemurnian.
Emas mentah tersebut diolah menjadi batangan dan perhiasan siap edar untuk dilempar ke pasar nasional.
Sita Aset Mewah dan Indikasi TPPU
Dalam proses penyidikan maraton, Bareskrim Polri menggeledah sejumlah lokasi, seperti Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, kediaman tersangka, hingga pabrik PT SJU. Sejumlah aset fantastis berhasil disita:
- Uang Tunai: Rp7,63 miliar dan USD 60.000.
- Emas: Batangan dan perhiasan seberat 64 kilogram.
- Aset Fisik: Pabrik, mesin pemurnian, dan inventaris operasional PT SJU.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan pencucian uang di mana hasil penjualan emas ilegal dialirkan ke 15 rekening berbeda atas nama Debby Wijaya., Rekening-rekening ini difungsikan untuk menyamarkan asal-usul dana (money laundering) yang kemudian diputar kembali untuk membeli emas dari tambang ilegal secara berulang.
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti kekayaan negara.,
“Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” tegas Ade Safri. Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

6 hours ago
6

















































