Soroti SE Larangan Jual Daging Babi, Penrad Siagian: Medan Butuh Zonasi, Bukan Pelarangan Total

12 hours ago 5

MEDAN, SumutPos.co – Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tanggal 13 Februari 2026 yang mengatur tentang larangan penjualan daging babi, anjing, dan ular, di wilayah Kota Medan sempat menuai polemik di masyarakat. Menanggapi SE tersebut, Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut) Pdt Penrad Siagian meminta agar semua pihak menyikapinya dengan kepala dingin, bijaksana, dan berlandaskan konstitusi.

“Kita harus menghormati kewenangan Pemerintah Kota Medan dalam menata ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta sensitivitas sosial dan budaya. Setiap daerah memiliki karakter demografis dan sosiologis yang khas, yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi,” kata Pdt Penrad Siagian dalam keterangan persnya, Senin (23/2/2026).

Namun di sisi lain, Senator asal Sumut ini menegaskan, hak konstitusional para pedagang juga tidak boleh diabaikan. Menurutnya, negara tidak boleh menghadirkan kebijakan yang bersifat diskriminatif atau menghilangkan ruang hidup ekonomi tanpa solusi yang adil.

“Namun demikian, saya juga menegaskan bahwa para pedagang adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bekerja dan mencari nafkah sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” tegasnya.

Untuk menjembatani kepentingan antara aturan daerah dan hak warga, Pdt. Penrad menawarkan empat pendekatan utama. Pertama, mendorong dialog partisipatif antara pemerintah daerah, perwakilan pedagang, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mencari titik temu.

Kedua, ia mengusulkan adanya penataan zonasi yang jelas, bukan pelarangan total. “Sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan sensitivitas publik,” imbuhnya.

Ketiga, ia menekankan perlunya standar kesehatan dan sanitasi yang tegas demi melindungi konsumen dan mencegah polemik berkepanjangan. Keempat, ia meminta pemerintah menyiapkan mekanisme transisi yang manusiawi, termasuk relokasi atau pendampingan usaha jika memang diperlukan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terlebih kota seperti Medan yang plural. Menurutnya, kebijakan publik harus mampu menjaga keseimbangan di tengah-tengah masyarakat. Mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia dan hak kewargaan.

“Kita tidak ingin regulasi ini memicu polarisasi atau memperuncing sentimen identitas. Yang kita butuhkan adalah solusi yang menjunjung tinggi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama,” tuturnya.

Ia pun menyatakan optimismenya bahwa dengan komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang proporsional, Medan dapat menjadi contoh bagaimana keberagaman dikelola secara dewasa dan berkeadaban.

“Saya percaya, dengan komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang proporsional, Medan dapat menjadi contoh bagaimana keberagaman dikelola secara dewasa dan berkeadaban,” ucap Pdt Penrad Siagian. (adz)

MEDAN, SumutPos.co – Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tanggal 13 Februari 2026 yang mengatur tentang larangan penjualan daging babi, anjing, dan ular, di wilayah Kota Medan sempat menuai polemik di masyarakat. Menanggapi SE tersebut, Anggota DPD RI asal Sumatra Utara (Sumut) Pdt Penrad Siagian meminta agar semua pihak menyikapinya dengan kepala dingin, bijaksana, dan berlandaskan konstitusi.

“Kita harus menghormati kewenangan Pemerintah Kota Medan dalam menata ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta sensitivitas sosial dan budaya. Setiap daerah memiliki karakter demografis dan sosiologis yang khas, yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi,” kata Pdt Penrad Siagian dalam keterangan persnya, Senin (23/2/2026).

Namun di sisi lain, Senator asal Sumut ini menegaskan, hak konstitusional para pedagang juga tidak boleh diabaikan. Menurutnya, negara tidak boleh menghadirkan kebijakan yang bersifat diskriminatif atau menghilangkan ruang hidup ekonomi tanpa solusi yang adil.

“Namun demikian, saya juga menegaskan bahwa para pedagang adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bekerja dan mencari nafkah sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” tegasnya.

Untuk menjembatani kepentingan antara aturan daerah dan hak warga, Pdt. Penrad menawarkan empat pendekatan utama. Pertama, mendorong dialog partisipatif antara pemerintah daerah, perwakilan pedagang, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mencari titik temu.

Kedua, ia mengusulkan adanya penataan zonasi yang jelas, bukan pelarangan total. “Sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan memperhatikan sensitivitas publik,” imbuhnya.

Ketiga, ia menekankan perlunya standar kesehatan dan sanitasi yang tegas demi melindungi konsumen dan mencegah polemik berkepanjangan. Keempat, ia meminta pemerintah menyiapkan mekanisme transisi yang manusiawi, termasuk relokasi atau pendampingan usaha jika memang diperlukan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terlebih kota seperti Medan yang plural. Menurutnya, kebijakan publik harus mampu menjaga keseimbangan di tengah-tengah masyarakat. Mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia dan hak kewargaan.

“Kita tidak ingin regulasi ini memicu polarisasi atau memperuncing sentimen identitas. Yang kita butuhkan adalah solusi yang menjunjung tinggi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama,” tuturnya.

Ia pun menyatakan optimismenya bahwa dengan komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang proporsional, Medan dapat menjadi contoh bagaimana keberagaman dikelola secara dewasa dan berkeadaban.

“Saya percaya, dengan komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang proporsional, Medan dapat menjadi contoh bagaimana keberagaman dikelola secara dewasa dan berkeadaban,” ucap Pdt Penrad Siagian. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|