Sumut Darurat Lapas, Anggota DPD RI Penrad Siagian Soroti Krisis SDM dan Overkapasitas

10 hours ago 5

MEDAN, SumutPos.co– Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan pengawasan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Utara (Sumut) di kawasan Tanjung Gusta, Jumat (20/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta mengkhawatirkan mengenai kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumut yang kini menempati peringkat ketiga nasional dengan jumlah warga binaan terbanyak.

Senator asal Sumut ini diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Yudi Suseno, beserta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT). Kunjungan ini bertujuan memantau implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta UU Keimigrasian terbaru (UU No. 63 Tahun 2024).

Dalam pertemuan itu, Yudi Suseno memaparkan, posisi Sumut di bawah Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam hal jumlah warga binaan tidak dibarengi dengan kecukupan sarana, prasarana, maupun personil.

Merespons hal tersebut, Penrad Siagian menyoroti dominasi petugas penjagaan yang masih sangat muda dan didominasi lulusan SMA. Menurutnya, keterbatasan keterampilan manajemen konflik pada petugas baru menjadi risiko besar di lapas dengan tingkat kerawanan tinggi.

“Para petugas muda ini belum sepenuhnya dibekali keterampilan keamanan dan pengendalian situasi darurat yang memadai. Ini tantangan serius di tengah kondisi lapas yang sudah sangat sesak,” ujar Penrad.

Beban Warga Binaan Lintas Provinsi
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah komposisi warga binaan. Data Kanwil menunjukkan sekitar 30 persen warga binaan di Sumut berasal dari Provinsi Aceh (NAD) dengan vonis berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Penrad menyayangkan belum adanya kebijakan moratorium atau mekanisme pengembalian warga binaan tersebut ke daerah asal, yang kian menambah beban kapasitas lapas di Sumut. “Sampai saat ini belum ada kebijakan untuk mengembalikan mereka ke daerahnya, meskipun tindak pidana terjadi di Sumut. Ini menambah tekanan kapasitas yang sudah ada,” tegasnya.

Dorong Evaluasi Pusat
Sebagai tindak lanjut, Penrad menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat untuk mendorong evaluasi kebijakan pemasyarakatan secara menyeluruh. Ia menekankan tiga poin utama: Perbaikan dan penambahan infrastruktur lapas secara masif. Peningkatan kompetensi dan pelatihan khusus bagi petugas pemasyarakatan. Penataan ulang kebijakan penempatan warga binaan lintas provinsi untuk menjaga keseimbangan beban antarwilayah.

“Pemerintah pusat harus memperhatikan keseimbangan antara jumlah warga binaan dengan kualitas SDM petugas. Jangan sampai ketimpangan ini memicu konflik yang lebih besar di masa depan,” pungkas Penrad. (adz)

MEDAN, SumutPos.co– Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan pengawasan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Utara (Sumut) di kawasan Tanjung Gusta, Jumat (20/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta mengkhawatirkan mengenai kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumut yang kini menempati peringkat ketiga nasional dengan jumlah warga binaan terbanyak.

Senator asal Sumut ini diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Yudi Suseno, beserta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT). Kunjungan ini bertujuan memantau implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta UU Keimigrasian terbaru (UU No. 63 Tahun 2024).

Dalam pertemuan itu, Yudi Suseno memaparkan, posisi Sumut di bawah Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam hal jumlah warga binaan tidak dibarengi dengan kecukupan sarana, prasarana, maupun personil.

Merespons hal tersebut, Penrad Siagian menyoroti dominasi petugas penjagaan yang masih sangat muda dan didominasi lulusan SMA. Menurutnya, keterbatasan keterampilan manajemen konflik pada petugas baru menjadi risiko besar di lapas dengan tingkat kerawanan tinggi.

“Para petugas muda ini belum sepenuhnya dibekali keterampilan keamanan dan pengendalian situasi darurat yang memadai. Ini tantangan serius di tengah kondisi lapas yang sudah sangat sesak,” ujar Penrad.

Beban Warga Binaan Lintas Provinsi
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah komposisi warga binaan. Data Kanwil menunjukkan sekitar 30 persen warga binaan di Sumut berasal dari Provinsi Aceh (NAD) dengan vonis berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Penrad menyayangkan belum adanya kebijakan moratorium atau mekanisme pengembalian warga binaan tersebut ke daerah asal, yang kian menambah beban kapasitas lapas di Sumut. “Sampai saat ini belum ada kebijakan untuk mengembalikan mereka ke daerahnya, meskipun tindak pidana terjadi di Sumut. Ini menambah tekanan kapasitas yang sudah ada,” tegasnya.

Dorong Evaluasi Pusat
Sebagai tindak lanjut, Penrad menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat untuk mendorong evaluasi kebijakan pemasyarakatan secara menyeluruh. Ia menekankan tiga poin utama: Perbaikan dan penambahan infrastruktur lapas secara masif. Peningkatan kompetensi dan pelatihan khusus bagi petugas pemasyarakatan. Penataan ulang kebijakan penempatan warga binaan lintas provinsi untuk menjaga keseimbangan beban antarwilayah.

“Pemerintah pusat harus memperhatikan keseimbangan antara jumlah warga binaan dengan kualitas SDM petugas. Jangan sampai ketimpangan ini memicu konflik yang lebih besar di masa depan,” pungkas Penrad. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|