Anak Korban Jadi Tersangka di Polres Langkat, Keluarga Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

3 hours ago 3

STABAT— Kasus hukum yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat tengah menjadi sorotan publik setelah seorang pelajar SMA berusia 15 tahun yang sebelumnya mengaku sebagai korban, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

Remaja berinisial LB (15) bersama ayahnya, JB (41), sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, JB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura, sementara LB tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak.

Peristiwa ini kemudian menjadi viral setelah LB membuat video permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah lembaga negara seperti Kemenko Polhukam, Komisi III DPR RI, hingga Kapolri.

Dalam video tersebut, LB mengaku bahwa dirinya dan ayahnya awalnya adalah korban, namun justru berubah menjadi tersangka. “Saya dan bapak saya dilaporkan ke Polres Langkat oleh Indra Putra Bangun dengan tuduhan pengeroyokan. Padahal sebelumnya kami yang menjadi korban,” ungkap LB dalam video tersebut.

LB menjelaskan, peristiwa bermula saat ayahnya diduga lebih dulu dipukul oleh seorang pria bernama Indra Putra Bangun. Ia menyebut, kejadian itu dipicu perselisihan terkait urusan pekerjaan di lingkungan keluarga. “Indra datang ke rumah kami, memukul dan memiting bapak saya. Saya hanya berusaha melerai,” katanya.

Didampingi ibunya, ES (32), LB menegaskan bahwa dirinya dan ayahnya tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan balik oleh pihak terlapor. Ia bahkan menyebut ayahnya sempat mengalami pemitingan dan tidak sengaja menggigit saat berusaha melepaskan diri.“Kami tidak pernah memukul. Justru ayah saya yang dipukuli lebih dulu,” ujar LB.

LB juga mengaku bingung dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, sementara pihak lain yang menurutnya memulai kejadian hanya dijerat pasal ringan dan sempat menjalani hukuman tujuh hari kurungan. “Kenapa kami yang dianggap pelaku, sementara kami yang dipukul?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa upaya mediasi sempat dilakukan di tingkat kepolisian, namun tidak membuahkan hasil. Keluarga LB menolak damai karena merasa dirugikan dan menginginkan proses hukum berjalan adil. “Kami disuruh minta maaf, padahal kami merasa tidak bersalah,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga terus berharap adanya perhatian dari pemerintah pusat agar kasus yang menjerat mereka dapat ditinjau kembali.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara dua belah pihak. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di salah satu dusun di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Menurutnya, kasus bermula dari kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi laporan hukum dari kedua belah pihak.

Dalam laporan pertama, JB melaporkan Indra Putra Bangun atas dugaan pemukulan. Sementara dalam laporan kedua, Indra melaporkan JB bersama anaknya LB atas dugaan penganiayaan. “Perkara ini sudah masuk tahap P-21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat,” jelas AKP Ghulam.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, kedua pihak telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum sebagai alat bukti.

Selain itu, penyidik sempat melakukan penahanan selama satu hari terhadap para tersangka, namun kemudian diberikan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan keluarga sesuai ketentuan hukum.

Upaya penyelesaian secara damai juga telah dilakukan berkali-kali, baik melalui mediasi di Polsek Salapian maupun diversi di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Mediasi sudah dilakukan dua kali, begitu juga diversi untuk anak, namun tidak tercapai kesepakatan damai,” ungkapnya.

AKP Ghulam menegaskan bahwa Polres Langkat telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan humanis dengan melibatkan berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa.

Namun karena tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang mengaku sebagai korban namun berstatus tersangka, sehingga memunculkan polemik dan sorotan luas di tengah masyarakat. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|