JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) melayangkan protes keras kepada pemerintah pusat dan daerah karena dinilai tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan investasi di Papua. Hal ini terungkap dalam rapat MRP bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua di Gedung MRP, Senin (13/4).
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menegaskan bahwa pelibatan MRP dalam setiap kebijakan strategis, khususnya yang berkaitan dengan hak Orang Asli Papua (OAP), merupakan amanat undang-undang.
Ia merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa MRP memiliki kewenangan memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga di Papua.
“Selama ini kami sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam setiap izin investasi, baik di sektor pertambangan, kehutanan, maupun pertanian. Padahal kewenangan kami jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Nerlince.
Menurutnya, ketidakterlibatan tersebut diduga karena masih rendahnya pemahaman organisasi perangkat daerah terhadap regulasi Otsus. Bahkan, dalam rapat tersebut, pihak Bapperida disebut baru mengetahui adanya kewenangan MRP sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Ini sangat disayangkan. Kewenangan MRP ada dalam undang-undang, tetapi justru tidak dipahami oleh pemerintah sendiri,” ujarnya.
MRP juga menyoroti berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berjalan di Papua tanpa koordinasi dengan lembaga kultural tersebut. Satu lokasi PSN di Papua adalah di Kabupaten Keerom. Padahal, setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat adat semestinya melibatkan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.
“Program pemerintah pusat sangat baik, tetapi harus melibatkan MRP. Jangan sampai ada kebijakan turun di Papua, tetapi kami tidak tahu,” katanya.
JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) melayangkan protes keras kepada pemerintah pusat dan daerah karena dinilai tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan investasi di Papua. Hal ini terungkap dalam rapat MRP bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua di Gedung MRP, Senin (13/4).
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menegaskan bahwa pelibatan MRP dalam setiap kebijakan strategis, khususnya yang berkaitan dengan hak Orang Asli Papua (OAP), merupakan amanat undang-undang.
Ia merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa MRP memiliki kewenangan memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga di Papua.
“Selama ini kami sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam setiap izin investasi, baik di sektor pertambangan, kehutanan, maupun pertanian. Padahal kewenangan kami jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Nerlince.
Menurutnya, ketidakterlibatan tersebut diduga karena masih rendahnya pemahaman organisasi perangkat daerah terhadap regulasi Otsus. Bahkan, dalam rapat tersebut, pihak Bapperida disebut baru mengetahui adanya kewenangan MRP sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Ini sangat disayangkan. Kewenangan MRP ada dalam undang-undang, tetapi justru tidak dipahami oleh pemerintah sendiri,” ujarnya.
MRP juga menyoroti berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berjalan di Papua tanpa koordinasi dengan lembaga kultural tersebut. Satu lokasi PSN di Papua adalah di Kabupaten Keerom. Padahal, setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat adat semestinya melibatkan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.
“Program pemerintah pusat sangat baik, tetapi harus melibatkan MRP. Jangan sampai ada kebijakan turun di Papua, tetapi kami tidak tahu,” katanya.


















































