Utang Rp 1,2 Juta Berujung Maut, Pria di Kulonprogo Bunuh Korban lalu Buang Jasadnya ke Sungai

16 hours ago 10
Ilustrasi mayat | pixabay

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Persoalan utang senilai Rp 1,2 juta berubah menjadi tragedi berdarah di Kulonprogo. Seorang pria asal Kapanewon Lendah tega menghabisi nyawa perempuan yang dikenalnya sendiri, lalu membuang jasad korban ke sungai demi menghilangkan jejak.

Pelaku berinisial B (28) kini telah diamankan Satreskrim Polres Kulonprogo. Korbannya adalah DA (40), perempuan asal Kapanewon Galur yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia tanpa identitas di aliran Sungai Ngrowo, Lendah.

Kapolres Kulonprogo AKBP Ridho Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad perempuan tanpa busana pada 24 April 2026 lalu. Saat itu, jasad korban langsung dibawa ke RSUD Wates untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah luka lebam yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

“Saat diperiksa, ditemukan sejumlah kejanggalan dan beberapa luka lebam, diduga akibat tindak penganiayaan dan mengakibatkan kematian korban,” kata Ridho dalam konferensi pers, Kamis (28/5/2026).

Belakangan identitas korban berhasil diketahui sebagai DA. Setelah menerima penjelasan terkait hasil pemeriksaan tersebut, pihak keluarga akhirnya melapor ke kepolisian agar kasus kematian korban diusut tuntas.

Polres Kulonprogo kemudian bergerak melakukan penyelidikan bersama tim Jatanras Polda DIY. Polisi memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri berbagai barang bukti yang berkaitan dengan korban.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada B. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada 26 Mei 2026.

“Setelah diinterogasi awal, pelaku lalu mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, aksi pembunuhan dipicu rasa emosi karena korban tak kunjung melunasi utang sebesar Rp 1,2 juta. Saat ditagih, korban disebut belum mampu membayar dan justru kembali ingin meminjam uang kepada pelaku.

Situasi itulah yang memancing emosi B hingga nekat melakukan penganiayaan yang berujung kematian korban. Setelah korban tewas, jasadnya dibuang ke Sungai Ngrowo di wilayah Lendah.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan pelaku dan korban sebenarnya sudah saling mengenal cukup lama karena bekerja di lokasi yang berdekatan di wilayah Mangiran, Bantul.

DA diketahui bekerja di sebuah usaha laundry, sedangkan B bekerja di tempat pemotongan ayam yang berada tepat di seberangnya.

“Tempat mereka bekerja berada di Mangiran, Bantul, yang mana aksi pembunuhan dilakukan oleh B di kios tempatnya bekerja,” kata Subihan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban dan pelaku yang digunakan untuk membawa jasad korban, pakaian, tas selempang, serta telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|