2027 Jadi Petaka Warga Jateng, Kendaraan Tidak Balik Nama Diblokir Permanen, Bukan Hoax!

11 hours ago 6
MotorIlustrasi motor. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah lagi-lagi dihadapkan pada aturan yang bikin banyak orang kaget sekaligus buru-buru mikir ulang. Mulai Jumat (24/4/2026), bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) memang dipermudah—tanpa perlu KTP pemilik lama meski belum balik nama. Tapi jangan salah baca situasi, karena di balik kemudahan ini tersimpan batas waktu yang bisa berujung pemblokiran total kendaraan.

Kebijakan ini diumumkan lewat informasi resmi yang diunggah di laman resmi Pemprov Jateng.

Plt Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi menegaskan, untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas, bukan atas nama pemilik asli, dalam perpanjangan pajak kendaraan tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal.

Sekilas ini seperti jalan keluar buat pemilik motor atau mobil bekas yang selama ini mentok gara-gara nggak pegang identitas pemilik lama. Tapi realitanya, ini cuma “napas tambahan”—bukan bebas selamanya.

Relaksasi ini berlaku sampai Desember 2026. Artinya, kamu masih bisa bayar pajak seperti biasa tanpa ribet urusan KTP lama, cukup datang ke Samsat terdekat dan ikuti prosedur yang ditentukan.

Syaratnya tidak banyak, tapi punya konsekuensi yang berat kalau diabaikan:

✓ Datang langsung ke kantor Samsat
✓ Isi formulir pernyataan khusus
✓ Tanda tangan komitmen balik nama di tahun 2027
✓ Siap menerima risiko pemblokiran jika ingkar

Di sinilah poin krusialnya. Banyak yang fokus ke “bebas KTP lama”, tapi mengabaikan satu hal penting: tanda tangan komitmen itu bukan formalitas. Itu jadi dasar tindakan ke depan.

Salah satu poin penting dalam formulir tersebut adalah konsekuensi pemblokiran kendaraan jika pemilik tidak melakukan balik nama pada 2027. Artinya, relaksasi ini bukan penghapusan kewajiban balik nama, melainkan kemudahan sementara untuk pembayaran pajak.

“Tahun 2027 itu harus balik nama kendaraan bermotor,” tegas Masrofi.

Dengan demikian, masyarakat mendapat kelonggaran saat ini, namun tetap wajib menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan ke depan.

Masrofi menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, sementara kewenangan identifikasi kendaraan tetap berada di kepolisian. Karena itu masyarakat diminta memanfaatkan kebijakan ini dengan tetap memenuhi komitmen balik nama pada 2027.

Kalimat ini bukan sekadar imbauan. Ini warning keras. Kalau sampai 2027 belum juga balik nama, kendaraan bisa diblokir—artinya bukan cuma soal pajak, tapi berpotensi bikin kendaraan nggak bisa dipakai secara legal.

Kebijakan ini memang membantu ribuan pemilik kendaraan bekas di Jateng yang selama ini terjebak administrasi. Tapi di sisi lain, pemerintah juga sedang “mengunci” data kepemilikan kendaraan agar lebih rapi dan akurat ke depan.

Jadi kalau sekarang merasa dimudahkan, sebenarnya kamu sedang diberi waktu untuk beresin semuanya sebelum deadline datang. Lewat dari itu, risikonya bukan lagi sekadar telat bayar pajak—tapi kendaraan bisa “hilang fungsi” di sistem.

Kesimpulannya sederhana: 2026 adalah kesempatan, 2027 adalah penentuan. Mau tetap santai sekarang tapi panik nanti, atau sekalian beres dari sekarang—itu pilihan yang bakal menentukan nasib kendaraanmu sendiri. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|