Hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya, tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meraup keuntungan pribadi. Tiga orang tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
PENAHANAN diawali serangkaian penggeledahan sejak Rabu (3/6) dini hari. Tim Kejagung yang dikawal sejumlah personel TNI mendatangi kantor BGN di Jakarta Pusat. Secara terpisah, tim lain menggeledah rumah Dadan, Sony, dan Lodewyk.
Sekitar pukul 04.00 WIB, ketiganya dijemput di lokasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dalam video yang diterima Jawa Pos (induk grup Sumut Pos), tampak momen saat para mantan petinggi BGN itu dibawa menuju kantor Kejagung. Pemeriksaan berlangsung maraton sepanjang hari.
Pantauan Jawa Pos, sekitar pukul 17.30 WIB, Dadan, Sony, dan Lodewyk keluar dari Gedung Kejagung secara bergantian dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Ketiganya memilih bungkam saat dicecar pertanyaan wartawan.’’Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,’’ ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun anggaran 2025–2026. ’’Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) ternyata dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan para pejabat BGN itu sendiri,’’ katanya.
Pada 2025, Program MBG memperoleh alokasi APBN sebesar Rp85,27 triliun. Anggaran tersebut melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Syarief menjelaskan, para tersangka diduga mengintervensi sistem verifikasi mitra pada portal BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos karena memiliki keterkaitan dengan ketiga pejabat tersebut. ’’Mereka meloloskan yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi hanya karena terafiliasi dan dimiliki langsung oleh para tersangka,’’ ujarnya.
Melalui rekayasa sistem tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka leluasa menerima insentif operasional dalam jumlah besar. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah per hari.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga membuka ruang bagi pengadaan yang tidak relevan dengan kebutuhan program.
Alih-alih digunakan untuk memperkuat operasional dapur MBG dan pelayanan gizi di lapangan, anggaran negara diduga diarahkan ke sejumlah pengadaan bermasalah yang terindikasi mengalami penggelembungan harga.
Kejagung merinci sejumlah pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan. Di antaranya, 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu yang spesifikasinya tidak sesuai ketentuan, serta 31 ribu unit komputer tablet yang diduga mengalami markup. Penyidik juga menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak memiliki urgensi dalam program pemenuhan gizi. ’’Atas perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam skala masif tersebut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,’’ kata Syarief.
Namun, dia belum dapat menyebutkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. ’’Masih kita hitung. Ini kan baru penyidikan awal,’’ ujarnya.
Syarief juga membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. ’’Ada berkas dokumen dan barang bukti elektronik seperti laptop dan handphone yang diamankan,’’ katanya.
Dia menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Tim penyidik telah memantau sejumlah kejanggalan dalam Program MBG sejak beberapa waktu lalu. ’’Namun, proses lidik kami mulai sekitar seminggu lalu,’’ ujarnya.
Kejagung tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. ’’Selama ada bukti baru, tentu akan kami kembangkan lagi,’’ tegasnya. Kejagung juga berkoordinasi dengan Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, untuk menginventarisasi SPPG lain yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Sony Sempat Koar-koar Bongkar Jual Titik SPPG
Tersangka kasus dugaan korupsi program MBG, Sony Sanjaya sempat berkoar mengungkap modus pratik jual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkembang di masyarakat. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/5) lalu, Eks Wakil Kepala BGN itu secara tegas mengungkapkan bahwa modus pelaku praktik itu mulai dari mengaku sebagai pejabat BGN atau memiliki akses khusus ke BGN.
“Biasanya yang dilakukan pelaku, mereka mendaftar dulu, kemudian setelah mendapatkan ID-SPPG, dia tidak membangun tetapi menawarkan diri seolah-olah pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN untuk membantu mengurus mendapatkan titik lokasi, maka terjadilah transaksi,” jelas Sony.
Sony juga menjelaskan, terdapat pula kelompok yang mengatasnamakan yayasan dan mengaku mampu menampung beberapa permohonan titik. Selanjutnya, masyarakat diminta membayar dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta-Rp50 juta.
Selain itu, terdapat pula modus menyerupai LSM yang membentuk perusahaan dan menjanjikan akses titik MBG kepada masyarakat dengan imbalan biaya puluhan juta rupiah. Sony juga menegaskan bahwa, BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi maupun perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. “BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi dan perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan,” tegas Sony.
Sony menegaskan, proses pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara mandiri melalui portal resmi mitra.bgn.id dan tidak melalui perantara pihak manapun.
Belum 24 jam pasca Presiden Prabowo Subianto mencopot tiga pimpinan BGN, termasuk Sony, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka bersama Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan memeriksa ketiganya. (idr/oni)

13 hours ago
8

















































