KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian ditangkap Tim Satreskrim Polres Kulon Progo tak lama setelah merampas ponsel milik sejumlah pelajar di wilayah Kapanewon Wates. Aksi para pelaku berlangsung Minggu (3/8/2025) dini hari, dengan modus menegur korban di SPBU lalu menggiring ke lokasi sepi.
Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial BI (24) warga Kota Yogyakarta, GB (23) warga Wates, Kulon Progo, dan YSP (24) warga Panjatan, Kulon Progo. Mereka diamankan berikut barang bukti berupa tiga unit telepon genggam milik korban, dua sepeda motor, dan sebilah pisau.
“Penangkapan belum sampai 24 jam. Hanya selang sekitar 1 jam kemudian, karena kami fokus pencarian akhirnya kami bisa dapatkan pelaku masih di wilayah Kulon Progo,” ujar Rifai dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/8/2025).
Peristiwa bermula ketika enam remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA pulang dari pengajian di Panjatan sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka sempat berhenti di SPBU dekat Stadion Cangkring untuk mengisi bahan bakar. Di lokasi inilah dua pelaku mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor yang pelat nomornya sudah ditutup kantong plastik.
“Sewaktu masuk SPBU, dua tersangka berboncengan motor yang sudah ditutup pelatnya tadi menghampiri para korban, kemudian menegur korban dengan alasan tidak jelas. Lalu diarahkan ke tempat sepi sekitar 1 km dari SPBU,” kata Rifai.
Setiba di tempat gelap tersebut, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Kota Yogyakarta dan menggeledah barang bawaan korban, termasuk sepeda motor mereka.
“Di situ korban diperiksa dan seakan-akan mereka (pelaku) memposisikan diri seperti anggota kepolisian. Dan ketika ditanya korban, mereka (pelaku) memang mengaku sebagai anggota kepolisian. Kemudian memeriksa apa yang mereka bawa termasuk hp, lalu melakukan penggeledahan terhadap motor,” jelasnya.
Ketika salah satu pelajar mempertanyakan nasib ponselnya, seorang pelaku yang datang belakangan dengan motor Scoopy langsung melakukan kekerasan. Korban dicekik dan dipukul hingga tak mampu melawan. Setelah itu, ketiga pelaku membawa kabur tiga ponsel dari tangan korban.
“Untuk barang bukti pisau ditemukan di jok motor, tapi tidak digunakan saat melakukan aksi itu,” terang Rifai.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Meski mereka mengklaim baru sekali beraksi, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan dalam kejadian serupa yang pernah terjadi di Kulon Progo.
“Para pelaku ini mengaku dari pihak kepolisian. Tapi, enggak ada yang pakai atribut polisi, hanya saja mereka menyampaikan dari pihak kepolisian. Mungkin agar para korban nurut atas perintah mereka,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Kulon Progo dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Rifai mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya bagi orang tua yang mengizinkan anak keluar larut malam tanpa pendampingan. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.